Kades dan Perangkat Desa di Kendal Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, Ini Kata Bupati Tika

Keterangan: Bupati Tika, saat membuka pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar LBH Putra Nusantara, di ruang Abdi Praja Kendal, Jumat 02/05/2025. (Ist/Jateng Memanggil)

JATENG MEMANGGIL- Sebanyak 38 peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa serta masyarakat umum mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, yang dilaksanakan oleh YLBH Putra Nusantara Kendal, di ruang rapat Abdi Praja, Setda Kendal, Jumat (02/05/2025).

Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Sarodji mengatakan pelatihan ini bakal dilaksanakan selama dua hari berturut- turut, mulai dari tanggal 2 Mei 2025.

Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan

"Untuk tanggal 2 Mei 2025 kita laksanakan di ruang rapat Abdi Praja, sedangkan di hari berikutnya rencana akan kita laksanakan di sebuah hotel yang ada di Bandungan Ambarawa, Kabupaten Semarang," katanya.

Saroji menyampaikan, dalam pendidikan dan pelatihan paralegal ini ada sembilan materi yang harus diserap oleh para peserta.

"Dari 38 peserta ini mayoritas peserta dari Kades dan perangkat," ungkapnya.

Menurut Saroji, pendidikan dan pelatiha ini bisa dianggap penting, karena, ketika suatu saat ada program strategis dari pemerintah pusat yakni bantuan hukum di tiap- tiap desa, maka kades dan perangkat sudah memahi dasar- dasar hukum yang berlaku.

"Kades dan perangkat itu adalah Garda terdepan. Jadi harus memahami dasar- dasar hukum yag berlaku," ungkapnya.

Saroji menambahkan, jumlah paralega di Kendal saat ini ada sekitar 60 orang dan mereka juga sudah punya wadah sendiri yaitu paralegal nusantara(Parantara).

Jika di Kendal ada 286 desa, jumlah 60 orang itu kurang banyak, maka pemerintah harus bisa menyupport hal tersebut,tegasnya.

Sementara, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaiakn ucapan terima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional dan YLBH Putra Nusantara Kendal dan juga seluruh pihak atas terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini.

Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah

Semoga pelatihan paralegal ini bisa memberikan pengetahuan tentang hukum dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait masalah hokum, katanya.

Pelatihan ini, kata Mbak Tika, merupakan salah satu komponen penting terlebih di Kabupaten Kendal ini advokat masih sangat terbatas, maka YLBH yang sudah mendapatkan sertifikasi bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terlebih masyarakat miskin yang membutuhkannya.

Paralegal dengan berbagai latar belakang pendidikan ini, bisa menjadi ujung tombak di desanya masing- masing untuk melakukan pendampingan hukum. Untuk kepala desa yang ikut pendidikan dan latihan ini, diharapkan juga bisa melakukan pendampingan hukum kepada warganya jika suatu saat warganya bermasalah dengan hokum, ujarnya.

Menurut Bupati, terkait maslah hokum, di desa yang biasa terjadi yakni kasus sengketa tanah warisan. Maka Kepala desa di kasus ini bisa menjadi mediator agar permasalahannya berjalan dengan baik dan lancar, tidak menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan.

"Semoga paralegal yang ada di desa- desa ini bisa memahami kondisi kelompok- kelompok masyarakat yang ada di desa masing- masing dan harus mampu dalam mengadvokasi masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bahurekso Lawyer Club(BLC) Kendal, Kumaidi, bahwa ia sangat mengapresiasi LBH Putra Nusantara yang telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan paralegal ini.

"Prinsipnya, saya mendukung kegiatan ini. Karena semua advokat bergabung di sini. Maka jika suatu saat kekurangan pengacara, kami dari BLC siap membantu," terangnya.

Kumaidi berharap, materi pelatihan ini, bisa menyentuh kepada mediasi. Karena di desa yang terlihat selama ini adalah mediasi kepada kedua pihak yang mencari keadilan.

"Jika nanti tidak adil, akan berpotensi menjadi masalah. Karena prinsip paralegal adalah, kasus selesai di tingkat pertama," pungkasnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru