JATENG MEMANGGIL- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa tengah, Komisi C, gandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Jateng dan Kendal), sosialisasikan pertutan perundang- undangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat, di Kecamatan Brangsong, Kendal, Jumat (20/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kendal Komisi C, Nashri, mengungkapkan, jumlah keseluruhan anggota DPRD Kendal ada 45 orang, yang terbagi di 4 Komisi yakni, Komisi A (Bidang Pemerintahan), Komisi B (Bidang Ekonomi), Komisi C (Bidang Pembangunan dan Informasi Publik) dan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat).
“Kita di Komisi C membidangi infrastruktur dan informasi publik, untuk itu, dalam mensosialisasikan perundang- undangan KIP ini kita mengandeng Diskominfo,” katanya.
Dalam hal ini, kata Nashri, pihaknya akan memberikan wawasan kepada masyarakat terkait KIP, agar masyarakat bisa lebih tau apa yang menjadi kebijakan dan informasi- informasi palayanan pemerintah.
“Dalam sosialisasi ini kita memberikan beberapa materk terkait KIP. Saya berharap nantinya tidak berhenti sampai disini, melainkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa menyampaikannya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Nashri, kalau melihat perkembangan zaman saat ini, semua sudah serba digital. Oleh sebab itu, pihaknya ingin masyarakat sudah harus mulai bisa mengikutinya agar tidak ketinggalan informasi.
“Hampir semua layanan pemerintah sekarang sudah mengunakan sistem digitalisasi. Sehingga sekarang masyarakat jauh lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan dan informasi,” ujarnya.
nashri menegaskan, selain ingin mensosialisasikan peraturan perundang- undangan KIP dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga ingin bersilaturrahmi kepada masyarakat secara langsung, dengan harapan bisa mendengar dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan masyarakat isa lebih tau terkait KIP,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kendal, Ardi Prasetyo mengungkapkan, membangun sistem monitoring isu publik yang terintegrasi dan bisa dipakai secara bersama-sama dalam rangka merespon isu publik yang berkembang di masyarakat, itu sangat penting untuk dilakukan.
“Sepertihalnya kegitan saat ini yaitu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan- kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan dan informasi publik,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya bersama DPRD Kendal menggelar sosialisasi perundang- undangan KIP kepada masyarakat, agar masyarakat bisa lebih tentang perundang- undangan KIP. Karena hal itu sangat penting untuk diketahui.
“Jaman sekarang sudah sangat mudah untuk mendapatkan informasi. Melalui Handphon seua informasi bisa didaptkan. Namun, tidak semua informasi yang bisa didaptkan itu akurat dan faktual. Isu publik yang tak akurat, seringkali memberi dampak negatif yang luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya ingin mensosialisasikan peraturan perundang undangan KIP, agar masyarakat tidak mudah terprofokasi ketika ada informasi yang tidak akurat atau lebih dikenal dengan sebutan berita hoaks.
“Kalau masyarakat memahami tentang perundang- undangan KIP, masyarakat tidak akan mudah termakan berita hoax. Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini kedepan maayarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi dan layanan yang mereka butuhkan,” teranganya.
Dengan demikian, lanjut Ardi, masyarakat tentunya bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan cara mengikuti prosedur atau alur permohonan informasi yang telah disediakan.
“Saya berharap setelah adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi publik dan bisa tau twrkait perundang- undangannya,” pungkasnya.