Advertisement

Geruduk Gedung DPRD Kendal, Aset Bangsa Tolat RUU Omnibus Law Tentang Kesehatan

Advertisement

JATENG MEMANGGILTolak Rancangan Undang- undang (RUU) Omnibus Law tentang kesehatan, Aliansi Keselamatan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, gelar aksi damai di depan gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD Kendal), Senin (08/05/2023).

Koordinator aksi, Andi Setyawan mengatakan bahwa, pihaknya penolakan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Untuk itu, pihaknya menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kendal untuk menyampaikan aspirasi dari para penggiat kesehatan yang ada di Kendal.

Mmenurut Andi, RUU Omnibus Law tentang kesehatan itu bisa memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perwat maupun tenaga kesehatan (Nakes) dan masyarakat.

“Untuk itu, kita melakukan aksi tututan penolakan pengesahan RUU Onibus Law terkait kesehatan. Melalui DPRD Kendal, kami berharap apa yang menjadi tuntukan kami bisa tersampaikan di DPR RI dan Pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga:   Meriahnya Acara Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Ngampel di Warnai Dengan Pawai Obor Hingga Pangung Musik

Andi menegaskan bahwa, pihaknya meminta DPR RI dan pemerintah pusat menghentikan RUU Omnibus Law terkait kesehatan yang saat ini masih menjadi pembahasan. Dia menilai, pemerintah terlalu terburu-buru dalam melakukan RUU Omnibus Law terkait kesehatan serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

“Kami melihat, ada pasal- pasal di RUU Omnibus Law terkait kesehatan yang bisa merugikan profesi kesehatan. DPRD Kendal tadi menyambut dan merespon baik atas apa yang menjadi tuntutan kami. Karena DPRD Kendal hanya bisa mengusulkan dan menyampaikan tuntukan kami di DPR RI dan pemerintah pusat, kami akan terus mengawal dan memantau hingga suara kami di dengar oleh pemerintah pusat,” paparnya.

Andi menjelaskan, ada lima oragnisasi kesehatan yang ikut dalam aksi saat ini, diantaranya yaitu, organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga:   Kembangkan Bakat Sastrawan, Pelataran Sastra Kaliwungu Gelar Workshop Penulisan Sastra
Pengurus Aset Bangsa bersama ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun (baju coklat) usai audensi penolakan RUU Omnibus Law tentang kesehatan

“Kita akan terus mengawal dan memantau apa yang menjadi tuntutan kami dan semoga tuntukan kami bisa didengar oleh DPR RI dan Pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan bahwa, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Aset Bangga Kendal. Makmun menegaskan bahwa, pihaknya tidak bisa memutuskan apa yang menjadi saran dan masukan serta aspirasi dari penggiat dunia kesehatan yang ada di Kendal, melainkan pihaknya hanya bisa menampung dan meneruskannya di DPR RI dan pemerintah pusat.

“Kami selalu terbuka, sebagai lembaga DPRD Kendal, tentu kami akan menampung dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, karena kewenangan kita hanya sebatas di Perda, tentu kami tidak bisa memutuskan, melainkan hanya bisa meneruskan dan menyampaikannya ke DPR RI dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:   Meriahnya Acara Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Ngampel di Warnai Dengan Pawai Obor Hingga Pangung Musik

Lebih lanjut Makmun menyampaikan bahwa, peran dokter ditengah- tengah masyarkat sangatlah penting dan jasanya juga begitu besar di tengah- tengah masyarakat, termasuk saat masa pandemi Covid- 19 kemarin, peran dokter dalam membuka mata masyarakat terkait dampak dari pandemi Covid- 19 begitu besar.

“Saat ini dunia kesehatan sedang melakukan aksi tuntutan penolakan RUU Onibuslaw. Kami selaku DPRD Kendal, tentunya kami akan menerima apa yang menjadi saran dan masukan dari penggiat dunia kesehata. Karena ranah pembahasan RUU Omnibuslaw ini ada pada DPR RI dan Pemerintah pusat, kita akan hanya bisa meneruskan dan menyampaikan, bukan memutuskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *