JATENG MEMANGGIL - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, mulai 1 Januari 2025, gaji untuk kepala desa naik. Sesuai PP Nomor Ii tahun 2019, gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara, untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menerima Rp2.224.420 dan Rp2.022.200 per bulan.

Melansir dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Senin (07/04/2025).

Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id itu, pada Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

Tunjangan Jabatan:Kepala Desa: Rp500.000Sekretaris Desa: Rp450.000Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:Kepala Desa: Rp300.000Sekretaris Desa: Rp250.000Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan:Kepala Desa: Rp200.000Sekretaris Desa: Rp150.000Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:Kepala Desa: Rp100.000Sekretaris Desa: Rp75.000Perangkat Desa: Rp50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.

Hal serupa, pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Setelah lama menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan, pemerintah akhirnya mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16%.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui press rilisnya secara tertulis.

Sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang semakin menantang.

Kenaikan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat membuat daya beli ASN dan pensiunan semakin tergerus.

Sebagai kelompok yang sebagian besar bergantung pada penghasilan tetap, tanpa adanya penyesuaian gaji, mereka berpotensi mengalami tekanan ekonomi yang lebih besar.

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi para ASN dan pensiunan agar tetap dapat menjalani kehidupan yang layak.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini.

Manfaat Kenaikan Gaji

Bagi ASN aktif, kenaikan gaji ini tidak hanya menjadi kabar baik, tetapi juga menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan produktif.

Gaji yang lebih layak akan mendorong semangat kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Mekanisme dan Implementasi

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini akan diterapkan secara menyeluruh bagi seluruh ASN aktif maupun pensiunan di Indonesia.

Namun, besaran kenaikan akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025, mengikuti siklus baru APBN.

Meski demikian, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait waktu pencairan kenaikan gaji tersebut.

Perlu dicatat bahwa meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, pemerintah masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, khususnya terkait dampaknya terhadap tunjangan dan insentif lainnya.

Sementara, salah seorang pegawai ASN, Tugiyo mengaku sangat berharap pemerintah segera meresmikan peraturan terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

"Saya sendiri hanya bertumpuh pada gaji yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama ini. Semoga kabar ini membawa harapan baru bagi seluruh pegawai negeri dan pensiunan di Indonesia," ujarnya