JATENG MEMANGGIL- Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serahkan sertifikat tanah hak milik elektronik kepada lima warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Ungaran Timur.

Sertifikat ini merupakan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki Bapak/Ibu sekalian, dapat meminimalisir sengketa dan dapat dijadikan agunan (bank), kata Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Senin (28/04/2025).

Wamen Ossy menjelaskan, sertifikat hak milik tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang pada 2025.

"Saat ini, pihaknya telah merampungkan 76 persen proses penyertifikatan dari sekitar 126 juta bidang tanah, di seluruh tanah air," katanya.

Lebih lanjut Wamen Ossy mengatakan, melalui program PTSL dapat diselesaikan 5-6 juta lembar sertifikat setiap tahunnya. Sebelumnya, hanya sekitar sejuta setahun.

Kami akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil bagi masyarakat, paparnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono menjelaskan, pada 2025 Kabupaten Semarang mendapat kuota 19.840 lembar sertifikat tanah program PTSL. Pada kesempatan kali ini, diserahkan 55 lembar sertifikat oleh Wamen.

Semangat seluruh jajaran Kantor Pertanahan, sehingga kuota itu dapat diselesaikan di bulan April, dan paling lambat Mei sudah diserahkan, ungkapnya.

Tambahan informasi, dalam kegiatan itu, Wamen Ossy secara berurutan mendatangi satu per satu warga yang berdiri di depan rumah dan menyerahkan sertifikat, serta berbincang sebentar dengan penerima.