JATENG MEMANGGIL- Seorang pria KR (19) asal Bangkalan, Jawa Timur, tega mencabuli bocah perempuan berusia 17 tahun, di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
KR, pria asal Jatim itu diduga telah mencabuli ANN (inisial) anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil dan melahirkan.
"Dari hasil penyidikan, kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 6 Mei 2022. Kasus pencabulan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, usai keluarga korban mengetahui jika korban tengah hamil hingga melahirkan," kata Wakopolres Kendal, Kompol Indra Jaya, saat konfrensi press, di halaman Mapolres Kendal, Senin (28/04/2025).
Kompol Indra menjelaskan, kejadian itu berawal, dari ANN (red- korban) berkenalan dengan KR melalui Sosial media (Sosmed) dari perkenalan itu hubungan korban dengan pelaku terus berlanjut, hingga korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
"Saat pelaku mengunjungi korban dan bertemu di satu tempat di wilayah Kaliwungu, kemudian korban diajak pelaku di suatu tempat penginapan di wilayah Kaliwungu, hingga terjadilah pencabulan yang dilakukan KR terhadap ANN," paparnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, lanjut Kompol Indra, kemudian pelaku kembali ke rumahnya yang ada di Jatim.
"Setelah kejadian pencabulan itu, pelaku masih tetap menghubungi korban. Agar korban mau kembali diajak berhubungan intim, pelaku mengancam korban dengan ancaman akan menyebar luaskan vidio sur mereka," katanya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kompol Indra, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Selain itu, untuk melancarkan aksinya pelaku memberikan janji manis kepada korban akan dinikahi. Namun, ketika pelaku mengetahui jika korban hamil, pelaku malah kabur dan hilang contak, pergi menghilangkan jejak," terangnya.
Kompol Indra kembali menegaskan, kasus tersebut mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka KR.
"Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban," paparnya.
Kompol Indra melanjutkan, diketahui salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dukuh Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka," tandasnya.
Usai mendapat laporan, kata Kompol Indra, Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima.
Kemudian, petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku KR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Sementara, pelaku KR mengaku sudah berulang- ulang kali melakukan perbuatan keji itu terhadap ANN.
"Korban saya ancam agar mau saya setubuhi. Saat saya tau korban hamil saya langsung kabur," katanya.