JATENG MEMANGGIL- Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal, berhasil mengungkapkan 6 kasus tindak pidana dalam Operasi Berantas Preman Aman Candi tahun 2025.

Dalam Operasi Aman Candi tahun 2025. Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan 13 terduga pelaku tindak pidana dengan kasus yang berbeda.

"Dalam kurun waktu 10 hari terkhir ini, Polres Kendal beehasil mengungkap enam kasus tindak pidana, diantaranya tindak pidana penganiayaan, pencurian, kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tawuran, pengeroyokan, pemerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, konferensi pers yang digelar di Aula Tribata Mapolres Kendal, Kamis (22/05/2025).

AKBP Hendry mengatakan, dari pengungkapan enam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan 13 tersangka dan barang bukti berupa berupa satu pucuk senpi rakitan, dua bilah celurit besar, satu speaker aktif, mesin pemotong rumput, box musik dan HP.

"Belasan tersangka itu melakukan tindak pidana di wilayah hukum di Kabupaten Kendal yang tersebar di sejumlah kecamatan yakni, kecamatan Ngampel, Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Gemuh dan Patebon. Saat ini belasan tersangka itu masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Hendry menyampaikan bahwa, dari belasan tersangka itu, tujuh orang tersangka terlibat kasus pengroyokan dan tawuran dan dari tujuh tersangka itu dua tersangka masih di bawah umur.

"Aksi tawuran yang melibatkan dua remaja masih dibawah umur itu terjadi di kawasan Arteri Kaliwungu. Dari tangan tersangka tawuran, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti dua belah celurit panjang dan 1 kampak," paparnya.

Lebih lanjut AKBP Hendry Susanto menyampaikan, kedua remaja dibawah umur itu berinisial DBA (15) dan EBS (16), diketahui berstatus pelajar kelas X di salah satu sekolah di Kendal. Kedua pelaku itu diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Warung Soto Joglo, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera lapor ke polisi jika mengetahui aksi tawuran, termasuk balapan liar. Dengan demikian, aksi tersebut bisa digagalkan dan tidak menimbulkan korban," tandasnya.

Sebelum diamankan, kata AKBP Hendry Susanto, DBA dan EBS diketahui berangkat dari Desa Lebosari menuju titik kumpul di area persawahan belakang masjid arteri Kaliwungu sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi tersebut, sekitar 100 remaja dari kelompok All Star telah berkumpul.

Dua orang tak dikenal diketahui membagikan senjata tajam kepada para remaja sebelum rombongan bergerak menuju jalan arteri untuk menghadapi kelompok Gangster. Namun, rencana tawuran gagal.

“Sekitar pukul 03.50 WIB, para remaja berpencar. Di sekitar Warung Soto Joglo, senjata tajam sempat disembunyikan di bawah meja oleh seorang pria tak dikenal. Dari laporan masyarakat, petugas dari Polsek Kaliwungu segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua remaja beserta barang bukti," ujarnya.

Dikatakan, atas perbuatannya itu, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.