JATENG MEMANGGIL- Seorang pria asal Jombang, ABH (46) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Kendal) lantaran diduga telah penyalahgunaan teknologi berupa pembuatan konten pornografi dengan mengunakan teknologi deepfake.
"Pelaku yang diketahui berinisial ABH (46) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur," kata Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, melalui pres rilisnya secara tertulis, Rabu (04/06/2025).
AKBP Hendry melanjutkan, dalam penangkapannya tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video Deepfake tersebut.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada awal Juni 2025. Saat itu, petugas menemukan adanya akun penyedia jasa editing video porno yang mengubah wajah pemeran aslinya dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan," ungkapnya.
AKBP Hendry menjelaskan, adapun modus pelaku yaitu dengan menawarkan jasa melalui forum internet. Kemudian, lanjut AKBP Hendry, pelaku mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya (red- pelaku).
"Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video, selanjutnya pelaku akan mengedit video Porno yang di ambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” tandasnya.
Terpisah, menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital, apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi agar tidak tersandung jerat hukum. Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memberi manfaat, tapi di sisi lain bisa merusak jika digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kombes Pol Artanto juga himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif.
Kombes Pol Artanto menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang memanfaatkan ruang digital, terutama yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moralitas publik.
Ia menyebut bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten negatif.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap jejak digital dapat ditelusuri. Jangan anggap sepele tindakan seperti ini. Penyalahgunaan teknologi, apalagi untuk membuat dan menyebar konten pornografi berbasis manipulasi seperti deepfake, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa merusak reputasi orang lain,” terangnya.
Sebagai informasi, barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.