JATENG MEMANGGIL- Mantan atau pecatan TNI, BH (inisial) alias Budi Cobra, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polres Kendal, bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku merupakan mantan anggota TNI yang dipecat tahun 2018 karena suatu masalah. Atas perbuatannya, palaku bakal dijerat pasal berlapis," kata Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar, saat menggelar konfrensi press, di Aula Mapolres Kendal, Selasa (10/06/2025).

AKBP Hendry menjelaskan, awal mula kejadian, pada hari Kamis 05 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. saat dirinya bersama rombongan yang dikawal oleh Patwal Polres Kendal sedang melakukan perjalanan dinas dari arah barat di jalan Sukarno- Hatta mendapati kendaraan roda empat yang melaju dengan ugal- ugalan.

Namun, lanjut Kapolres Kendal, saat pengendara tersebut diberikan himbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal tidak diindahkan.

"Saat diberikan himbauan, pelaku justru makin ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi. Sehingga mobil patwal mengambil tindakan dengan cara menempatkan posisi di depan mobil pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Hendry menyampaikan, saat mobil patwal hendak memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku malah menabrak dan mendorong mobil Patwal dari belakang mengenai bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.

"Usia menabrak mobil patwal, pelaku langsung keluar dari mobil dan menghampiri petugas patwal dan memukul dada korban sebanyak dua kali," terangnya.

Kemudian, lanjut Kapolres Kendal, mengetahui hal tersebut pihaknya langsung sigap mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku dengan cara santun dan ramah.

"Sebelumnya pelaku sudah diberikan himbauan untuk menepi, karena cara pelaku berkendara sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tandasnya.

AKBP Hendry melanjutkan, pada saat pengamanan tersebut, pihaknya baru mengetahui kalau di dalam mobil pelaku ada seorang anak kecil, yang diketahui merupakan anak pelaku.

"Setelah mengetahui ada anak kecil dalam mobil pelaku, kemudian saya amankan dan saya gendong sambil jalan kaki menuju Mapolres Kendal," terangnya.

Usai kejadian, kata Kapolres Kendal, pihaknya melakulan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolrea Kendal, usai dilakukan pemeriksaan tes urine, pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang metamfetamin atau sejenis sabu.

."Untuk lebih memantapkan lagi, kita lalukan pemeriksaan tes urin di Laboratorium Forensik Semarang, agar mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Dan saat ini belum ada hasil dan masih berproses," terangnya.

AKBP Hendry menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis diantaranya, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Dikatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa senjata tajam, senjata api hingga alat hisap sabu atau bong.

Sementara, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi membenarkan jika pelaku merupakan mantan atau pecatan TNI. Ia mengatakan jika pelaku merupakan eks anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.

"Pelaku bukan anggota kami dan yang bersangkutan murni warga sipil. Sehingga kami menyerahkan semua kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujarnya.