JATENG MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri Kendal kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, Kejari Kendal telah menetapkan satu tersangka yakni Kades Kertosari dalam kasus tersebut. Kini, Kejari Kendal kembali menetapkan satu tersangka lagi yakni Sekretaris Desa Kertosari, Singorojo, Kendal PM (inisial) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sama.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, melalui pres rilisnya secara tertulis, Jumat (27/06/2025).
Lila Nasution mengatakan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, tersangka selaku tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
"Dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban. Namun tersangka membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes," katanya.
Lila menegaskan, penyidik Kejari Kendal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 Juni-15 Juli 2025 di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang," paparnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo menyampaikan, tersangka PM telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kendal dan dinyatakan sehat serta memenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Setelah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkasnya.