DPRD Kendal Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kendal

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (19/10/2023).

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, selaku pemimpin rapat menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kendal tahun 2023.

“Raperda tentang pajak dan retrebusi ini dapat disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus 3 DPRD) Kendal dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” ungkap Makmun.

Sebelum Raperda itu mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna tersebut, Pansus 3 DPRD Kendal dan OPD terkait juga menyampaikan laporannya atas kajian dan pembahasan yang sudah dilaksanakannya.

Sementara, salah seorang anggota Pansus 3 DPRD Kendal, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa, Raperda ini nantinya akan mengatur tentang perpajakan dan retrebusi daerah Kendal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah mendapat persetujua bersama, kita berharap pihak Pemda Kendal bisa berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu,” paparnya.

“Khususnya dalam menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

“Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, melalui Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan, dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan bersama Raperda ini tentu akan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” terangnya.

Basuki meminta kepada masyarakat agar menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar.

“Adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *