
JATENG MEMANGGIL- Masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, digemparkan dengan beredarnya kabar buruk soal mobil dinas plat merah diganti plat hitam. Mobil dinas yang dibeli dengan uang rakyat itu disebut-sebut dipakai keperluan pribadi oleh ajudan Bupati Blora untuk antar jemput purel alias pemandu karaoke.
Kabar buruk tersebut mencuat hingga viral dan jadi obrolan warga di warung- warung kopi dan sempat memanas di kalangan jurnalis lokal Blora, Jawa Tengah.
Benarkah kabar buruk yang sekonyol, sebodoh alias segoblok itu pelakunya adalah Ajudan Bupati Blora? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Turut penasaran dengan adanya kabar buruk itu, Memanggil.co menggali dan melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci di kolom pencarian google.
Alhasil, terdapat sejumlah pemberitaan mengabarkan perihal tersebut. Kemudian disusuli sejumlah pemberitaan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Memanggil.co mendapati informasi bahwa yang dimaksud ternyata bukanlah ajudan Bupati Blora, melainkan hanya seorang yang kesehariannya sering aktifitas di rumah dinas Pendopo Bupati Blora yang statusnya sebatas karyawan alias pegawai honorer biasa.
Namun, kaitan tindakan bodoh alias goblok dengan sengaja mengganti plat merah mobil dinas jadi plat hitam adalah fakta di luar kewajaran manusia berakal dan berpendidikan.

Klarifikasi Berita Viral yang Dirilis Beberapa Media
Menanggapi ramainya pemberitaan terkait mobil Operasional Bupati Blora dengan Plat nomor K 9505 AE diganti plat hitam yang disalahgunakan oleh oknum pegawai rumah tangga bagian umum Setda Blora, untuk mengantar seorang Pemandu Karaoke tidak dibenarkan oleh Kabag Umum Setda Blora.
Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto menjelaskan bahwa saudara KN bukan Ajudan Bupati Blora. Namun yang bersangkutan merupakan Pegawai Honorer di Bagian Umum Setda Blora.
Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang berinisial KN merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan, dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional diganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelasnya.
Sujianto menambahkan, dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan. Yakni dalam hal ini saudara KN.
“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir,” terangnya.
Minta Maaf dan Akui Kesalahan
Sementara itu, KN saat dikonfirmasi mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi yang diberikan.
“Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan,” terangnya.
Terkait mobil operasional yang digunakan untuk menjemput teman dekatnya tersebut, KN menampik bukanlah seorang pemandu karaoke. Melainkan berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung.
“Kendaraan saya pakai untuk menjemput temen dekat saya ini untuk keperluan manggung di Desa Beganjing Kecamatan Japah, namun plat mobil saya ganti dengan plat hitam dan ini mengakui salah. untuk wanita yang saya antar ini bukan penyanyi karaoke namun dia berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung,” jelasnya.
Lebih lanjut KN menuturkan, viralnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya ajudan dan mobil yang digunakan merupakan mobil dinas Bupati itu tidak benar.
“Berita yang keluar itu tidak benar, karena tidak ada konfirmasi kepada saya. Yang jelas saya bukan ajudan dan yang saya gunakan ini bukan mobil dinas bupati,” ujar KN saat diklarifikasi terkait kabar buruk mobil Dinas Bupati Blora yang berplat merah diganti dengan plat hitam untuk antar jemput purel alias pemandu karaoke. (*)