Advertisement

Tiga Raperda Kendal Dapat Persetujuan Bersama, Apa saja?

JATENG MEMANGGIL- Pimpinan Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, setujui tiga Racangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (29/05/2023).

Sebelumnya, dalam proses Raperda, DPRD Kendal membentuk 2 Pansus yakni Pansus dua dan tiga untuk meninjau dan mengkaji tiga Raperda itu sebelum disetujui atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kendal.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, yang menjadi Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kendal Tahun 2022, Persetujuan Bersama Tiga Raperda, Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang.

Suyuti mengatakan, tiga Raperda yang mendapat persetujuan bersama yaitu, pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi, penyertaan modal Pemkab Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan Kendal serta penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Harapkan Bandara Dewandaru Segera Beroperasi

“Dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal tadi, kita setuju dan dua Pansus yakni, Pansus dua dan tiga juga sepakat dan kami meminta Bupati Kendal bisa segera menetapkan tiga Raperda itu menjadi Peraturan Daerah Kendal dan melaksanakan tiga aturan itu,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Pansus II, Sri Supriyati, bahwa untuk Raperda penyertaan modal Pemkab Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal, terakhir dilakukan dilakukan pada tahun 2016.

“Angkanya sekitar Rp 450 juta dan Kendal menduduki peringkat ke 23 se-jawa tengah. Pansus dua memberikan saran, apabila ada penyertaan modal ke BUMD bisa memanfaatkan teknologi, sehingga melindungi UMKM agar tidak semakin tergerus dengen pertumbunuhan industry,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Batang Tinjau Korban Angin Puting Beliung

Sementara, Ketua Pansus tiga, Cholid Abdillah yang membahas penyelenggara kabupaten layak anak. Pihaknya menilai hasil pembahasan dengan instansi terkait menyimpulkan bahwa, pansus III bisa menerima dan setuju terkait tiga Raperda itu.

“Kami meminta Bupati Dico segera menindaklanjuti dan menetapkan tiga Raperda itu menjadi Peraturan Daerah Kendal dan melaksanakan tiga Peraturan Daerah Kendal itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, dengan persetujuan bersama, 3 Raperda tersebut dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kendal.

“Terwujudnya regulasi daerah yang mendorong tumbuh kembang investasi di daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah,” tandasnya.

Baca Juga:  Penguatan Ekonomi Jadi Landasan Misi Bupati Purbalingga

Denngan persetujuan bersama, juga menjadi landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal kepada PT BPR BKK Kendal (Perseroda). Sehingga, mampu meningkatkan kemampuan penyediaan akses permodalan dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat serta dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” ujar Bupati Dico, saat Pimpinan Legislatif dan Eksekutif Kendal menyetujui tiga Raperda untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kendal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal. (*)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement