
JATENG MEMANGGIL- Dalam rangka mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan Peraturan Perundang- Undangan Bidang Cukai, Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan senam bersama, di Stadion Kebondalem Kendal, Minggu (28/05/2023).
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, tujuan diselanggarakan sosialisasi ini untuk membuat masyarakat paham tentang aturan Perundang- undangan bidang cukai, termasuk sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau biasa disebut rokok bodong.
‘’Kami ingin mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal, karena selain melanggar aturan juga merugikan negara. Sebab tidak membayar cukai. Masyarakat juga akan tahu kerugian dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal,’’ katanya.
Dico mengaku, untuk peredaran rokok ilegal di Kendal, sementara ini masih belum banyak ditemukan peredaran rokok ilegal. Namun, pihaknya akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta memerangi peredaran rokok ilegal, karena hal itu bisa merugikan negara.
“Selain sosialisasi, dalam pencegahan peredaran rokok ilegal kita juga melakukan operasi bersama Satpol PP dan pihak- pihak terkait,” terangnya.

Sementara, Sub Bidang Koordinator SDA Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kendal, Nur Dewi Alfiyanah, selaku panitia kegiatan mengatakan, pihaknya sengaja memilih mengadakan kegiatan senam untuk mensosialisasikan peredaran rokok ilegal, agar sosialisasi bisa maksimal.
“Kegiatan senam bagi emak- emak itu lebih bisa menarik perhatian banyak orang. Kami mengadakan acara yang dihadiri banyak orang, agar penyampaian sosialisasi ini bisa maksimal,” tandasnya.
Dewi melanjutkan, Selain senam bersama, ada juga kegiatan lainnya yaitu, jalan sehat, pemeriksaan kesehatan dan pameran UMKM.
“Selain sosialisasi melalui kegiatan, kita juga melakukan sosialisasi melalui media famplet dan mempublikasikan di media- media cetak maupun media elektronik serta media sosial. Hal ini kita lakukan agar sosialisasi ini bisa secara luas dan maksimal, sehingga masyarakat bisa berperan membendung peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, untuk Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023, meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen. Perubahan DBH CHT ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Di Kendal sendiri, bagi hasil dari DBHCHT di tahun 2023 mencapai Rp 27, 729.338.000 miliar. Dari dana itu nantinya 50 persennya akan dialokasikan ke bidang kesejahteraan masyarakat, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 30 persenya untuk pemberian bantuan. Sedangkan 40 persennya di bidang kesehatan, kemudian 10 persennya lagi untuk penegakan hukum,” pungkasnya Dewi saat Pemkab Kendal Ajak Emak- emak kampanyekan Gempur Rokok Ilegal. (*)