Advertisement

Kasus Mutilasi di Sukoharjo Berhasil Diungkap, Kapolda Jateng: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah

Advertisement

JATENG MEMANGGIL-Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta, Jateng.

Berkat kerja keras Tim gabungan tersebut, Pelaku berhasil diamankan. Berdasakan metode Crime Scientific Investigation (CSI), Tim Gabungan berhasil mengetahui identitas korban dan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan mutilasi itu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/05/2023).

Kapolda Jateng mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakuakan pihaknya, diketahui tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), yang merupakan seorang kuli bangunan asal Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

“Tersangka ditangkap Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB saat bersembunyi di Makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” katanya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi melanjutkan, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan itu ialah, karena sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan dan berdasarkan pemeriksaan CSI yang dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim), serta didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, kasus ini bisa terungkap,” terangnya.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi
Keterangan: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menunjukkan barang bukti, di acara Konfrensi Press yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa 30/05/2023. (Jateng Memanggil/Ist)

Selain itu, lanjut Kapolda Jateng, untuk mengetahui identitas korban dan pelaku, pihaknya juga melakukan pemeriksaan melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor, hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat dan dari hasil pemeriksaan olah TKP, korban dan pelaku bisa diketahui identitasnya.

“Dari hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa, diketahui pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu selama 2 hari sebelum kejadian.

“Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di salah satu Toko Mebel di Surakarta, berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Pelaku juga sudah menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm yang disiapkan untuk melancarkan aksinya itu,” ujarnya.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Kemudian, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada Kamis 18 Mei 2023 pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.

“Eksekusi dilakukan pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban,” tandasnya.

Oleh pelaku, lanjut Kapolda Jateng, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

“Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda Jateng.

Pada hari Minggu 21 Mei 2023 hingga Senin 22 Mei 2023, potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turuy melakukan evakuasi.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

“Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka,” jelasanya.

Keterangan: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) saat Konfrensi Perss di halaman Mapolda Jateng, Selasa 30/05/2023. (Jateng Memanggil)

Sementara itu, terduga pelaku pembunuhan mutilasi, Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) mengaku, usai melakukan pembunuhan itu dirinya sempat bingung dan dirinya saat ini mengaku menyesal serta meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata Suyono.

Kapolda Jateng Kembali menegaskan bahwa, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” pungkas Kapolda Jateng, saat Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Mutilasi di Sukoharjo, dengan melakukan penyelidikan secara ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *