JATENG MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri Kendal musnahkan barang bukti yang mencakup dan berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan antara bulan November 2024 hingga Juli 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Selasa (29/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, melalui pres rilisnya secara tertulis.
Lila menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam mempersiapkan kegiatan yang digelar pada hari ini.
Lila menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas, mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas.
"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara," paparnya.
Lebih lanjut Lila menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal.
"Kami akan terus meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Risky Fani Ardhiansyah menjelaskan, seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara.
Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, dari 120 perkara itu diantaranya meliputi, narkotika 24 perkara, kesehatan/psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ite, pencurian penggelapan dan lain sebagainya 39 perkara.
"Daftar barang yang dimusnahkan yaitu shabu/narkotika 75,52887 gram, ganja 13,46093 gram, Pil (red- alprazolam, pil Y) 36.251,5 butir pil, tembakau sintetis 32,95 gram serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda lainnya," ujarnya.
Turut hadir dalam kegaitan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H., M.Hum, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Hisam Wibowo, A.Md. IP., S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, S.H., M.H., Satuan Reserse Narkoba dan Kriminal Kepolisian Resor Kendal, Badan Narkotika Nasional Kendal dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal.