JATENG MEMANGGIL– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, tengah mengungkap kasus penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, yang diduga ilegal, di Kabupaten Blora Jawa Tengah.
“Saat ini Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan dari pemilik dan penjaga gudang, guna melengkapi alat bukti lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, dilansir dari laman resmi kepolisian, ditulis Minggu (11/06/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menemukan gudang atau sarang yang digunakan menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal, Dari kejadian itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng melakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari dua orang yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, terkait praktik ilegal penimbunan BBM di Blora itu pihaknya tengah melakukan penyidik dan pengembangan serta melengkapi alat-alat bukti lainnya.
“Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan kembali ke media,” terang Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan, dari Informasi yang didapatkan, hasil sementara pengungkapan kasus BBM tersebut diduga ilegal. Pihaknya menemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon dengann kapasitas 1.000 liter, isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar,” paparnya.
Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, jika kegiatan itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka pelaku akan dijerat dengan UUD tersebut.
“Jika terbukti maka pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kabid Humas Polda Jateng, saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, menemukan gudang atau sarang yang digunakan menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal, di Blora Jateng.