JATENG MEMANGGIL- Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kendal) bersama para warga setempat menutup tempat pembuangan sampah sementara yang berada di sebelah timur perlintasan kereta api Pandean, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, secara permanen, Kamis (08/05/2025)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto mengatakan, menindaklanjuti keluhan warga setempat atas keberadaan sampah yang setiap hari menimbulkan bau menyengat. DLH Kendal melakukan penutupan permanen depo sampah tersebut.
Penutupan permanen ini dilakukan sebagai bentuk persiapan menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.
Setiap hari volume sampah di depo Kaliwungu sangat banyak hingga berceceran ke tengah jalan dan membuat warga merasa tidak nyaman karena menimbulkan bau busuk.Dan penutupan ini dilakukan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang lebih modern, kata Aris.
Aris menegaskan, penutupan permanen ini dilakukan karena menimbulkan bau menyengat dan volume sampah setiap hari meningkat hingga berceceran ke tengah jalan.
Lebih lanjut Aris menyampaikan, penutupan permanen yang dilakukan DLH Kendal bersama warga setempat, perangkat desa, serta pihak KAI yang sudah melakukan audiensi untuk langkah penutupan in
Alhamdulillah kita bersama pihak KAI, dan perangkat desa bersama warga sudah sepakat untuk melakukan penutupan depo tersebut ujarnya..
Aris menjelaskan, usai penutupan permanen ini, jika ada warga yang ingin membuang sampah akan dialihkan langsung ke TPA Darupono. Atau pihak desa dan masyarakat kalau bersedia menyediakan lahan TPS.oll
Dari Pemda tidak ada lahan, makanya nanti langsung ke TPA Darupono buangnya. Atau biasanya sudah ada petugas sampah dari desa setempat yang mengambilnya kemudian dibuang ke TPA Darupono dengan pembayaran iuran bulanan oleh warga tersebut, jelasnya
Aris mengatakan, Pemkab Kendal telah memasang CCTV di sekitar depo pembuangan sampah Kaliwungu untuk mengontrol masih para warga yang masih nekad membuang sampah di depo ini.
Bagi warga yang tertangkap kamera membuang sampah di depo Kaliwungu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan. Dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan, tegasnya
Sementara, salah seorang warga Kaliwungu, Ulinuha mengatakan bahwa ia sangat mendukung atas penutupan depo sampah tersebut, karena setiap hari melihat pemandangan sampah yang memperhatikan apalagi baunya yang busuk dan menyengat.
Keberadaan depo sampah ini sangat meresahkan semua warga yang melintas baik di pagi hingga malam hari. Bau yang menyengat sangat mengganggu aktivitas terutama para pedagang yang berseberangan, paparnya.
Ia berharap setelah penutupan depo sampah ini terlaksana Pemda sekiranya bisa menyediakan lokasi lain yang jauh dari pemukiman sehingga nantinya warga tidak lagi membuang sampah di sungai atau tempat umum.
Kalau buangnya di TPA Darupono bagi warga kejauhan, mungkin Pemda bisa membuatkan lahan sementara atau langkah lain agar masyarakat juga tidak membuang sampah di sembarang tempat, pungkasnya.