Advertisement

Pemkab Kendal Raih Penghargaan Informatif KIP Award dan Parahita Ekapraya Kategori NINDYA Tahun 2023

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Pemerintah Kendal, terus menunjukan eksistensinya dengan meraih berbagai prestasi diberbagai bidang, termasuk meraih penghargaan kategori informatif dalam Keterbukaan Informasi dan Publik (KIP Award tahun 2023) sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya sampai disitu saja, Pemkab Kendal juga kembali meraih prestasi gemilang yakni, penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk penghargaan kategori informatif dalam KIP Award tahun 2023, diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng kepada Pemkab Kendal dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 kepada Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada Kamis malam tanggal 21 Desember 2023, di Ballroom Hotel Patra Convention Kota Semarang.

Sedangkan untuk Anugerah Parahita Ekapraya tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diberikan kepada Pemkab Kendal pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, di Gedung Metro TV Lantai 3, Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D Kedoya Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kendal, Ardi Prasetyo, saat konferensi pers, yang digelar di Ruang Abdi Praja, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Dalam kesempatan itu, Ardi menjelaskan, selain Pemkab Kendal, ada dua desa di Kabupaten Kendal yang juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah kategori Desa Informatif yaitu, Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo dan Desa Kalibareng Kecamatan Patean.

“Penganugerahan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan peran yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Kendal dalam berbagai bidang pembangunan, terutama dalam memberikan pelayan, keterbukaan informasi dan publik serta upaya Pemkab Kendal mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua KI Provinsi Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan bahwa, monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik adalah agenda tahunan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016, dan kegiatan ini untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah.

“Adapun penilaian ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Ada berbagai macam indikator untuk melakukan penilaian seperti penilaian website, media sosial, kuisioner, tahap visitasi, verifikasi presentasi uji publik,” tutur Indra Ashoka.

Menurutnya, tahun ini merupakan hal yang istimewa karena telah melakukan monitoring dan evaluasi terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu ada sebanyak 295 pada Badan Publik dilingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi dan Pusat, Badan Vertikal, BUMD, Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota, serta 86 desa yang diusulkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Jateng.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

“Diharapkan Monev tahunan kepada badan publik dapat mengevaluasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan memberikan solusi dari permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan semakin banyaknya badan publik informatif dilingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki komitmen terbuka, partisipatif, dan memiliki akuntabilitas yang berkelanjutan,” terangnya.

Keterangan: Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat menerima Anugerah Parahita Ekapraya tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Ist/Jateng Memanggil)

Sementara itu, dalam Anugerah Parahita Ekapraya tahun 2023 yang diraih Pemkab Kendal, Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan mengatakan, sebelumnya Kabupaten Kendal dan 316 Kabupaten/Kota lainnya melewati Evaluasi Pengarusutamaan Gender Tahun 2022 yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Dalam evaluasi itu Pemkab Kendal berhasil mencapai hasil yang menggembirakan. Penghargaan diberikan setelah Kabupaten Kendal mengikuti serangkaian Evaluasi Pengarusutamaan Gender tahun 2022 yaitu evaluasi mandiri pada tanggal 18 September sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujarnya.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Kemudian, lanjut Albertus, dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2023 dan verifikasi lapangan pada tanggal 17 November 2023, di Ruang Rapat Ngesti Widhi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Hasil verifikasi akhir menempatkan Kabupaten Kendal sebagai salah satu dari 237 Kabupaten/Kota yang layak menerima Penganugerahan Parahita Ekapraya tahun 2023,” tandasnya.

Lebih lanjut Albertus Hendri menjelaskan, Pemkab Kendal meraih Kategori Nindya, naik 2 (dua) tingkat dibandingkan dengan hasil evaluasi yang sama pada tahun 2020, yaitu mendapatkan Kategori Pratama.

“Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan bisa lebih meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dengan banyaknya penghargaan yang dicapai Pemkab Kendal, dirinya berharap akan bisa mendorong bagi para Perangkat Daerah untuk bisa lebih meningkatkan kinerjanya.

“Somoga dengan raihan prestasi yang kita capai dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kendal dan Kabupaten Kendal bisa lebih maju lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *