JATENG MEMANGGIL–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, minta kepada para anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pengusaha restoran Kendal untuk menerapkan atau memasang alat monitoring perekam data elektronik transaksi keuangan.
“Penerapan program ini kita terapkan dengan tujuan untuk meingkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD Kendal) Dengan begitu, semua transaksi yang ada di Resto dan perhotel bisa terekam, sehingga wajib pajak bagi para pelaku usaha bisa terpenuhi,” kata Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, usai memberikan sosialisasi terkait pemasangan alat monitoring perekam data elektronik transaksi keuangan kepada PHRI Kendal, di Resto Aldila Kendal, Rabu (6/09/2023).
Abdul Wahab menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang nantinya dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti pembangunan sarana atau asilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas dan lainnya sebagainya.
Selain itu, lanjut Wahab, juga digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sepertihalnya digunakan untuk peningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Optimalisasi pajak daerah ini kita tindaklanjuti atas Talk Show Bupati Kendal bersama KPK, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 lalu, kemudian diperlukan sinergitas dari seluruh pentahelik, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa secara komprehensif,” paparnya.
Lebih lanjut Wahab menjelaskan, berdasarkan data realisasi pajak daerah 2023, saat ini pendapatan sementara pajak hotel sebesar Rp311.126.498 atau tercapai 98,9 persen dari target Rp 314.600.000. Sedangkan pajak restoran sebesar Rp 4.946.490.107 atau tercapai 74,95 persen dari target Rp 6,6 miliar,” terangnya.
Wahab menegaskan, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan resto, pihaknya menerapkan program itu.
“Di anggaran perubahan, target pajak hotel dari Rp 314.600.000 menjadi Rp 360.000.000. Kemudian untuk target pajak restoran dari Rp 6,6 miliar menjadi Rp 6,7 miliar,” tandasnya.
Dikatakan, sampai saat ini jumlah hotel yang masuk dalam data sebanyak 33 hotel, untuk restoran ada sekitar 181. Dari jumlah tersebut yang sudah terpasang alat monitoring elektronik keuangan itu ada sekitar 90, yang terdiri dari 33 hotel dan 57 resto di Kendal.
Sementara, salah seorang pengusaha resto di Kendal, Yunan, menanggapi hal itu sebagai hal yang positif, karena, dengan begitu wajib pajak akan tertib administrasi dalam melakukan kewajibannya.
“Dengan dilakukannya pemasangan alat inject penarik data ini bagi saya secara pribadi tidak ada persoalan, justru menurut saya bagus dan baik,” ujarnya.