162 Nakes di Kendal Terima SK PPPK dari Bupati Dico

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Sebanyak 162 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kebupaten Kendal, Jawa Tengah, mendapat Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 dari Bupati Kendal.

“Kepada 162 Nakes PPPK yang baru saja menerima SK, mari bersama- sama mensukseskan pembangunan di Kendal khususnya di bidang kesehatan. Yang paling penting adalah, memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat atau pasien dikecewakan,” kata Dico, saat menyerahkan SK PPPK kepada 162 Nakes di Kendal, di Pendopo Kendal, Senin (05/06/2023).

Dico menjelaskan, Nakes PPPK ialah, tenaga PPPK Kesehatan yang dapat melakukan kegiatan promotif dan preventif seperti, pelasksanaan gerakan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Selain itu juga mengupayakan peningkatan kesehatan gizi masyarakat pada ibu dan anak, pengendalian dan penanggulangan penyakit akibat kekurangan dan kelebihan gizi dan bekerja ekstra dan keras untuk menekan angka stunting. Saya minta para Nakes yang sudah menerima SK PPPK saat ini kedepan bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 617 tahun 2022 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat tiga kategori.

“Berdasarkan putusan Menteri, Kabupaten Kendal mendapat tiga kategori pertama Tenaga Kesehatan sejumlah 190, Tenaga Guru sejumlah 1058 dan Tenaga Teknis sejumlah 80,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wahyu, untuk formasi Nakes awalnya ada 641 orang pelamar, namun yang lulus seleksi administarasi hanya 416 orang dan yang lulus seleksi kompetensi hingga diangkat PPPK 162 orang.

“Sesuai dengan aturan, PPPK dikontrak selama 5 tahun. Setelah lima tahun, akan ada evaluasi dari Pemkab Kendal dan Pemerintah Pusat sebelum nantinya PPPK dilakukan perpanjangan,” pungkas Wahyu, saat 162 Nakes di Kendal mendapat SK PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *