JATENG MEMANGGIL- Tak kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di depan Mushola Al Muwahidin Kp Sawahjati Dusun Krajankulon, Kaliwungu, Kendal pada tanggal 5 Mei 2025.

Diketahui, korban Curanmor bernama TS (inisial) warga Curugsewu, Patean, Kendal dan terduga pelaku bernama Januar alias Feri warga Desa Talangputri RT 20 RW 05, Kecamatan Plaju Kota, Palembang, Sumatra Selatan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, usai mendapat laporan dari korban TS, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian Penyelidikan guna mengungkap kasus curanmor yang dilaporkannya tersebut.

"Tak kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan terduga pelaku Januar alias Feribeserta barang bukti 1unit SPM Beat No.Pol: H-3560-BSD, warna Coklat, tahun 2024, beserta STNK a.n Mulyani, alamat, Kalipuru RT 04 RW 08 Desa Gedong, Patean Kendal beserta kunci motor, 1 buah alat ukur OTDR dan 1 buah tangga Teleskopik warna silver," paparnya.

AKBP Hendry menyampaikan, pelaku merupakan residivis yang berulang- ulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan berbeda. Sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur melarikan diri ke wilayah Cirebon dengan membawa sepeda motor hasil curiannya beserta barang bukti lainnya.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa GPS Sepeda motor Honda Beat No.Pol: H-3560-BSD, warna Coklat, tahun 2024 masih Aktif berada di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon," paparnya.

"Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polres Cirebon. Dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," lanjutnya.

AKBP Hendry menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya, saat itu pelaku sedang berjalan di aekite TKP dan melihat motor korban terparkir di TKP serta melihat korban tertidur pulas di Mushola tempat TKP.

Kemudian, kata AKBP Hendry, pelaku memanfaatkan kesempatan itu. Melihat korban tertidur pulas dan tas korban yang berisikan kontak motor dan lain sebagainya berada tak jauh dari badan korban langsung digasak pelaku. Setelah itu pelaku membawa kabur motor korban.

Ketika korban terbangun, lanjut AKBP Hendry, sontak korban kaget mendapati motor miliknya yang terpakir di depan mushola hilang. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kaliwungu dan kita dengan penuh sigap dan tanggap langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan.

"Alhamdulillah berkat hasil kerja keras temen- temen Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam," tandasnya.

AKBP Hendry menambahkan, barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan Hak, dihukum karena Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," terangnya.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, pelaku Curanmor, Januar alias Feri mengaku bahwa motor hasil curiannya itu rencana akan dibawa ke Jakarta untuk dipakai sendiri buat keperluan pribadinya.

"Pencurian ini tidak saya rencanakan. Namun saya memanfaatkan kesempatan yang ada ketika itu. Saat melihat korban lengah saya langsung beraksi," ujarnya.