BPJamsostek Berama DPR RI Komisi IX Tanyakan Persoalan PMI, Bupati Dico: Tidak Ada Masalah

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR RI) Komisi IX, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemeintah Daerah Kabupaten kendal, Jawa Tengah.

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Anggota DPR RI Komisi IX, Rahmad Handoyo bersama Direktur pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia tersebut dalam rangka untuk mengetahui apa yang menjadi kendala atau persoalan Pemda Kendal dalam menangani para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Kendal.

“Kita sengaja memilih Pemkab Kendal dalam melaksanakan Kunker spesifik saat ini, karena Pemkab Kendal sangat luar biasa terkait angka PMI. Kendal menjadi peringkat nomer dua terbanyak PMI di tingkat Jateng. Padahal Kendal manjadi kunjungan investasi untuk saat ini,” kata Rahmad saat melakukan Kunker spesifik ke Pemkab Kendal, yang dilaksanakan di ruang Ngesti Widi Kendal, Rabuu (24/05/2023).

Rahmad menjelaskan, dalam kegiatan KTT Asia kemarin, isu tindak pidana PMI menjadi isu pembahasan dalam KTT Asia waktu itu. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang.

“Selain di Kendal, kita juga akan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Indramayu Jabar. Karena di Indramayu angka PMInya juga cukup lumayan tinggi. Dalam kunjungan ini, kita ingin mendapatkan informasi secara Komprehensif, mulai dari proses pendaftraan, pemberangkatan hingga sampai kepulangan PMI,” terangnya.

Rahmad mengaku, dalam kunjungannya saat ini, pihaknya tidak mendapati persoalan yang serius yang dihadapi Pemkab Kendal dalam menangani PMI yang ada di Kendal. Dari hasil kunjungan tersebut, pihaknya berharap bisa merekomendasikan dan menyampaikannya ke pemerintah pusat terkait persoalan yang dihadapi Pemda Kendal dalam menangani PMI.

“Banyak kasus silih berganti yang terjadi pada PMI. Namun, kita akan terus berupaya bagaimana bisa membantu PMI agar bisa mendapatkan perlindungan dan hak- haknya dan bisa mencarikan solusi yang tepat bagi Pemda Kendal untuk bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai pihak pemerintah dalam memberikan perlindungan dan hak- hak PMI,” terangnya.

Keterangan: Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia saat berkunjung ke Pemkab Kendal, di ruang Paringgitan Kendal, Rabu 24/05/2023. (Roni/Jateng Memanggil)

Direktur pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia menyampaikan bahwa, sampai saat ini pihaknya terua berupaya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan bagi PMI, agar para PMI bisa tau hak dan kewajibannya serta bisa mendapat perlindungan dan jaminan sosial.

“Dalam memberikan jaminan sosial ke PMI yang ada di Kendal, kita bekerjasama dengan BP3MI Jateng dan Pemkab Kendal. Hal itu merupakan wujud sinergitas dalam melindungi dan mensejahterakan PMI yang ada di Kendal. Secara keseluruhan, PMI di Jateng yang sudah tercover BPJamsostek ada daei tahun 2022-2023 ada 115. 787 PMI, sementara di DIY ada sekitar 9.258 PMI,” tandasnya.

Lebih lanjut Roswita mengatakan, untuk nilai yang sudah terbayarkan, baik program JKK maupun JKM bagi PMI di Jateng itu ada Rp 1.045.331.360., dari 49 kasus yang terjadi. Sedangkan untuk PMI di Kendal, nilai yang sudah terbayatkan ada Rp 33.306.460., dari tiga kasus yang terjadi.

“Secara keseluruhan, di tahun 2021ada 60 ribu PMI yang sudah tercover BPJamsostek, tahun 2022 ada 55 ribu PMI dan untuk di tahun 2023 ada 60.125 PMI yang sudah tercover BPJamsostek. Ada dua program perlindungan dari BPJamsostek bisa diikuti oleh PMI yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” paparnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370. ribu.

“Selain itu, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan. Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai 7,5 juta. Santunan kematian sebesar Rp 85 juta dan anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp74,4 juta untuk 2 orang anak,” terangnya.

Keterangan: Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia saat mengikuti mengunjungi Bupati Kendal untuk membahas persoalan PMI di Kendal, di raung Ngesti Widi, Rabu 24/05/2023. (Roni/Jateng Memanggil)

Sementara Kepala BPJamsostek Cabang Semarang Pemuda, Multanti menyampaikan, untuk jumlah PMI di Kendal yang sudah tercover BPJamsostek tahun 2022- 2023 ada sekitar 6 ribu PMI di Kendal yang sudah tercover BPJamsostek.

“Untuk JKM, tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Selain santunan sebesar Rp 24 Juta, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta,” terangnya.

Dengan iuran sebesar Rp370 ribu, kata Multanti, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan, dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali dan ditambah satu bulan pasca kembalinya.

“Untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BPJamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitungannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta. BPJamsostek akan terus berupaya bagaiman bisa memberikan lebih perlindungan dan jaminan sosial bagi PM,” ujarnya.

Sementara, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Disperinaker), Cicik Sulastri mengatakan, untuk saat ini jumlah PMI di Kendal sejak tahun 2022-2023 mencapai sekitar 6 ribu PMI asal Kendal.

“Dalam memberikan perlindungan, kita terus melakukan pengawasan dan pengawalan sejak mulai regestrasi pendaftaran, pemberangkatan hingga sampai pulangnya. Namun, saat PMI melakukan regestrasi pendaftaran atau menyelesaikan adminiatrasi, setalah itu menjadi tanggung jawab PJTKI, namun kita tetap melakukan pengawasanan dan pengawalan dari mulai berangkat sampai pulang,” tandasnya.

Cicik menuturkan, sedangkan untuk jumlah kasus yang menimpa PMI di Kendal di tahun 2023 itu ada 8 kasus, namun dari 8 kasus itu dinilai bukan kasus pidana atau kasus ilegal, melainkan kasus yang ringan, seperti halnya kasus penguduran diri sebelum habis masa kontrak kerja dan lain sebagainya.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan PB3MI Jateng, BPJamsostek dan pihak- pigak terkait termasuk Pemdes setempat. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada PMI yang ada di Kendal,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJamsostek Kantor Cabang Kendal, juga memberikan santunan kepada dua orang PMI di Kendal yang penerima manfaat dari program JKM dan JKK, yang pertama atas nama Marwati Yulianingsing mendapat manfaat dari program Jaminan Kematian senilai Rp 115.600.000, (red- include beasiswa anak) yang kedua atas nama Siti Zulfa Khoirunnisa’ mendapat santunan JKM senilai Rp 24 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *