Advertisement

Inilah 17 Gubernur Yang Masa Jabatanya Berakhir Sebelum Tahun Politik Pilkada 2024

JATENG MEMANGGIL- Sebelum memasuki tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak) tahun 2024, Ada 17 Gubernur yang masa jabatanya akan berakhir pada tahun 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/05/2023).

Diketahui, Pilkada serentak 2024, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota, dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Namun, sebelum memasuki tahun Pilkada serentak 2024 mendatang, 17 Gubernur akan berakhir masa jabatanya.

Artikel Terkait

“17 gubernur itu bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,” kata Benni.

Baca Juga:  Pemkab Jepara Harapkan Bandara Dewandaru Segera Beroperasi

Lebih lanjut Benni mengatakan, Dari 17 Gubernur itu, ada 10 Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, kemudian 2 Gubernur lagi berkahir masa jabatanya pada Oktober 2023 dan 5 Gubernur pada Desember 2023.

“Adapun 10 Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, masing-masing adalah Gubernur Sumatera Utara yakni, Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah,” paparnya.

“Kemudian, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Temanggung Apresiasi Warga Tawangsari dalam Gerak Cepat Penanganan Kebakaran

Beni menegaskan, Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu, lanjut Benni, mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Baca Juga:  Wamentan Sudaryono: Jateng Alami Kemajuan di Sektor Pendidikan

“Untuk Pasal 201 ayat (5) mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” ujar Benni, ketika 17 Gubernur akan berakhir masa jabatanya sebelum memasuki tahun politik Pilkada serentak tahun 2024. (*)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement