JATENG MEMANGGIL-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus memantau produk-produk jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi (porcine).

Dilansir dari RRI, temuan mengenai makanan yang mengandung unsur babi itu pertama dikemukakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam hal ini, lembaga yang dipimpin Ahmad Haikal Hasan itu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan pihaknya akan terus memantau apakah produk-produk tersebut sudah ditarik dari peredaran.

"Ini mengingat jajanan di sekitar rumah dan sekolah bervariasi dan penting diperiksa bersama secara berkala," kata Jasra Putra, Selasa (22/04/2025).

Jasra menjelaskan, produk-produk yang dimaksud adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, dan ChompChomp Car Mallow. Selanjutnya ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, dan Larbee TYL Marshmallow isi selai vanila.

Kemudian, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat. Padahal, kata Jasra, beberapa produk tersebut diketahui telah mencantumkan logo halal pada kemasan.

"Prodok makanan anak- anak tersebut sudah ditarik dari peredaran," terangnya.

Selain itu, KPAI juga membuka layanan pengaduan usai terkuaknya jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi (porcine).

"Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor WhatsApp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email [email protected].," paparnya.

Lebih lanjut Jasra mengatakan, masyarakat juga bisa mengisi form pengaduan di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami.

"Kementerian Agama juga menyediakan call center di nomor 146 untuk informasi dan konsultasi sertifikasi halal," terangnya.

Sementara, Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan pemerikaaan terhadap sejumlah produk makanan anak- anak yang mengandung unsur babi tersebut.

Dia menanyakan, apakah lembaga penjamin halal yang menjamin produk-produk tersebut sudah kebobolan, atau ada unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Ini perlu diungkap lebih jauh oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Menurut Haikal, produk pangan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA spesifik porcine.

"Makanan-makanan olahan yang mengandung unsur babi itu diimpor dari luar negeri," pungkasnya.