JATENG MEMANGGIL- Tim Resmob Polres Kendal, berhasil menangkap tujuh orang tersangka berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT (inisial) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kabel listrik di PT LBM Energi Baru Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial TA dan YU yang diduga juga terlibat dalam pencurian itu masih dalam pengejaran.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, melalui Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra saat acata konfrensi press, di Halaman Mapolres Kendal, Senin (28/04/2025).
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap dalam operasi penindakan pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.
"Penangkapan bermula dari laporan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia atas kehilangan sejumlah kabel listrik bernilai tinggi," paparnya.
Kompol Indra menjelaskan, dari hasil penyidikan, pelaku dalam menjalankan aksinya, para pelaku memotong kabel menjadi potongan pendek agar lebih mudah diangkut.
"Saat beraksi mereka juga sempat menganiaya dua petugas keamanan PT LBM yang memergoki pencurian tersebut," katanya.
Lebih lanjut Kompol Indra menyampaikan, akibat penganiayaan itu, kedua satpam itu mengalami luka cukup serius. Korban pertama bernama Mohamad Andriyanto, mengalami memar di bagian bibir sebelah kiri dan sempat menjalani rawat jalan.
"Sedangkan korban kedua, Adi Fitriyanto, mengalami luka sobek di bibir, memar di area kepala, serta luka terbuka di dinding pipi bagian dalam, sehingga harus menjalani rawat inap di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu selama kurang lebih tiga hari," terangnya.
Sementara, lanjut Kompol Indra, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, alat potong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Adapun rincian kerugian material yang dialami PT LBM Energi Baru Indonesia sebagai berikut:1.Kabel NYY ukuran 3x185+1x95 dengan panjang 68,134 meter,2. Kabel NYY ukuran 4x95+1x50 dengan panjang 56,29 meter,3. Kabel NYY ukuran 4x50+1x25 dengan panjang 5,88 meter.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp276.878.842. Saat ini, ketujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikatakan, Polres Kendal mengimbau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.