Advertisement

Dua Napi Asal Kendal Bebas Usai Mendapat Remisi, Ini Pesan Bupati Dico

JATENG MEMANGGIL- Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78, dua narapidana asal Kabupaten Kendal Jawa Tengah, dibebaskan setelah mendapat Remisi Umum (RU) HUT RI ke78.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kalapas Kendal A Wisnu Saputro, usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78, di Alun- alun Kendal, Kamis (17/08/2023).

Wisnu menjelaskan, dua narapidana asal kendal yang barusan di bebaskan itu mendapat remisi 1-3 bulan. Kedua napi itu, lanjut Wisnu, sudah menjalani hukuman lebih dari dua tahun di Lapas Terbuka Kelas IIA Kendal.

“Narapidana pertama yang langsung pulang itu sudah menjalani hukuman satu tahun dan yang kedua sudah menjalai hukuman dua tahun sembilan bulan. Sekarang mereka sudah bebas,” paparnya.

Wisnu menegaskan, selain dua napi itu, ada 10 napi di Lapas Terbuka Kelas IIA Kendal yang juga mendapat remisi hingga 6 bulan.

“Total napi yang mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 78 ini ada 232 narapidana. Dari 232 napi itu, ada dua napi yang dibebaskan setelah mendapat remisi dan 229 narapidana mendapat RU 1 serta 3 orang menerima RU 2,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat menyerahkan berkas remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, kepada narapidana secara simbolis mengatakan, remisi ini patut disyukuri karena menjadi momentum bagi napi untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri.

“Ini menjadi penyemangat bagi napi lain dan untuk yang mendapatkan remisi semoga bermanfaat dan bisa berguna,” pungkasnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *