JATENG MEMANGGIL– Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, melalui Wabup Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kendal Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna DPRD Kendal, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat (11/08/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Dico menyampaikan tentang rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 mengalami penurunan. Pendapatan daerah tahun 2023 sebelum perubahan, sebesar Rp2.484.039.184.489, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.421.851.254.981.
“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp601.223.377.542, setelah perubahan menjadi Rp526.906.757.588. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.874.815.806.947, setelah perubahan menjadi Rp1.886.944.497.393,” ungkapnya.
Basuki melanjutkan, adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp8.000.000.000, setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp8.000.000.000.
“Sementara untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.572.959.057.603, setelah perubahan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.547.065.577.814, yang terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.783.845.136.831, setelah perubahan Rp1.782.676.513.354,” paparnya.
Sedangkan belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp347.020.305.250, setelah perubahan menjadi Rp 351.675.798.938. Lebih lanjut Basuki menyampaikan, untuk belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp8.250.000.000, setelah perubahan menjadi sebesar Rp5.250.000.000.
“Untuk belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 433.843.615.522, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 407.463.265.522,” katanya.
Kemudian, lanjitut Basuki, untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp88.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp125.214.322.833.
“Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp114.919.873.114, setelah perubahan menjadi sebesar Rp151.214.322.833. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp 26.000.000.000,” terangnya.
Sementara, Pimpinan Sidang yakni Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, setelah mendengar penyampaikan dari eksekutif terkait penyampaian perubahan KUA- PPAS Kendal Tahun 2023, pihaknya akan melakukan kajian terkait hal itu.
“Tentu yang disampaikan tadi akan menjadi cacatan besar bagi eksekutif dalam menentukan kinerjanya, dalam rangka untuk mencapai PAD yang ditargetkan,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Makmun, hal tersebut akan menjadi evaluasi betul bagi pihaknya, karena hal itu menurutnya imbasnya panjang.
“Ketika pendapatan tidak tercapai, maka belanja- belanja pasti akan terganggu. Jadi secara detail minggu depan bisa kita sampaikan posisinya seperti apa,” pungkasnya.