Advertisement

Sekretariat DBH CHT Kendal Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal ke Pedagang

JATENG MEMANGGIL- Cegah peredaran rokok ilegal, Bidang Koordinator SDA Bagian Perekonomian dan SDA Sekretiat Daerah Kabupaten Kendal (Setda Kendal) bersama Pengampu Sekretariat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Jawa Tengah, sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan Peraturan Perundang- Undangan Bidang Cukai kepada Masyarakat.

“Tujuan diselanggarakan sosialisasi ini untuk membuat masyarakat paham tentang aturan Perundang- undangan bidang cukai, termasuk sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” kata Nur Dewi Alfiyanah, Sub Bidang Koordinator SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kendal, saat acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di River Walk Boja, Rabu (21/06/2023).

Dalam kesempatan itu, Dwi mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan peraturan perundang- undangan Bea Cukai. “Saya ingin masyarakat sadar akan kerugian dan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal,’’ katanya.

Dwi menegaskan, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan keuangan negara, sebab tidak membayar Bea Cukai.

“Selain mensosialisasi melalui kegiatan, kita juga melakukan sosialisasi melalui media famplet dan mempublikasikan di media- media cetak maupun media elektronik serta media sosial. Hal ini kita lakukan agar sosialisasi ini bisa secara luas dan maksimal, sehingga masyarakat bisa berperan membendung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, untuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023, meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen. Perubahan DBH CHT ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Di Kendal sendiri, bagi hasil dari DBHCHT di tahun 2023 mencapai Rp 27, 729.338.000 miliar. Dari dana itu nantinya 50 persennya akan dialokasikan ke bidang kesejahteraan masyarakat, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 30 persenya untuk pemberian bantuan,” tandasnya.

Lebih lanjut Dwi menyampaikan, untuk 40 persennya, di alokasikan di bidang kesehatan, selanjutnya yang 10 persennya lagi untuk penegakan hukum. Untuk pengalokasian alokasi DBH CHT sendiri, tentunya sudah diatur oleh Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Setiap orang, yang menimbun dan menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai, yang diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang- undang yang berlaku, maka akan di pidana penjara 1 tahun, paling lama lima tahun,” ujar Dwi.

Sementara, Pengampu Sekretariat DBH CHT Provinsi Jateng, Een Erliana menyampaikan bahwa, untuk pendapatan DBH CHT di Jateng di tahun 2023 mencapai Rp1.207.312.334.000,’. Sedangkan untuk alokasi pembagian DBH CT di Pemprov Jateng sekitar Rp321.949.955.000,’ dan di Pemkab/Kota di Jateng sekirar Rp885.362.379,000,’.

“Sedangkan untuk di Kendal sendiri sekitar Rp27.729.338.000,’. Dalam pengunaan alokasi DBH CT ini akan diawasi oleh Sekretariat DBH CHT Provinsi dan pihak- pihak terkait dan akan di evaluasi oleh Kemenkeu RI,” pungkasnya Een, saat Sekretariat DBH CHT Kendal mensosialisasikan peredaran rokok ilegal ke pedagang.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *