Dari 798.155 DPSHP Pada Pemilu 2024 di KPU Kendal, 60 persen didominasi Kaum milenial.

Advertisement

JATENG MEMANGGIL Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Kendal Jawa Tengah, sebanyak 798.155 jiwa pemilih.

“Dari 798.155 jiwa pemilih, 400.558 dari unsur laki- laki dan 397.507 jiwa pemilih dari unsur perempuan. Dari jumlah itu, DPSHP di Kendal pada Pemilu 2024 mendatang didominasi dari unsur melenial, sekitar 60 persen dari total suara pemilih,” kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Wilayah dalam rangka Antisipasi Konflik Pelenggarang Pemilu 2024 di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Rabu (31/05/2023).

Lebih lanjut Hevy menyampaikan bahwa, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara keseluruhan jumlahnya ada 3.491 TPS yang tersebar di 286 desa/kelurahan yang terdiri dari 3.485 TPS dan 6 TPS Lokasi Khusus.

“Sedangkan untuk petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal, jumlahnya ada 100 orang, yang dibagi di 60 Sekretariat PPK yang ada di Kendal. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 286 desa/kelurahan ada 858 orang, yang terbagi di 858 Sekretariat PPS di 286 desa/kelurahan. Kemudian untuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih ada
3.485 orang,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dalam rakor itu menyampaikan terkait data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kendal.

“Berdasarkan data IKP dari Bawaslu RI, Kendal menduduki peringkat 64 dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi. Selain itu, Kendal juga menduduki peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, sebentar lagi, Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik besar yakni Pemilu serentak 2024. Dalam Pemilu serentak itu ada Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPD, DPRD (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

“Untuk Pilpres dan pileg, akan dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.

Menurut Basuki, Rakor seperti ini sangat penting ketika akan menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang. Karena untuk mensukseskan Pemilu ini dibutuhkan kerjasama dan sinergitas semua pihak.

“Maka, ketika pihak- pihak terkait, mulai dari Camat, Kapolsek dan Danramil dalam memfasilitasi dan memperlancar jalannya pemilu, dapat memberikan pembinaan maupun pengawasan secara langsung kepada masyarakat,” tandasnya.

Basuki melanjutkan, untuk para Kades, perlu didampingi dan diberikan pembinaan dalam melakukan pengawasan, agar nantinya tidak terjadi kasus Monay Politk atau Politik Praktis.

“Semoga dengan adanya Rakor ini Pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Basuki, saat KPU Kendal meyampaikan, dari 798.155 DPSHP pada Pemilu 2024 di Kendal 60 persennya didominasi kaum milenial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *