Advertisement

Lapas Terbuka Kendal Berikan Pemahaman ke Warga Tentang Sewa Lahan Milik Negara

JATENG MEMANGGIL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berikan sosialisasi kepada warga Desa Wonosari, Patebon, Kendal, tentang pemanfaatan barang milik negera berupa tanah pada Lepas Terbuka Kelas IIB Kendal, yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06/2023).

Kepala Lapas IIB Kendal, Rusdedy mengatakan, sosialisasi itu diberikan lantaran adanya sebagian warga Desa Wonosari, Patebon yang menggunakan lahan tanah milik negara di Lapas Kelas IIB.

“Sosialisasi ini kita berikan agar warga yang mau mengunakan atau memanfaatkan tanah milik negara di Lapas Kelas IIB bisa tau dan faham dan mengerti tentang aturan dan pemanfaatan barang milik negara,” katanya.

Rusdedy menjelaskan, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal memiliki luas Lahan 107,5 ha, yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu, lahan Produktif 7,5 ha. dan lahan Perkantoran seluas 100 ha.

Baca Juga:  Gus Yasin Acungkan Jempol ke Muslimat NU Karena Banyak Berkontribusi Terhadap Peningkatan Ekonomi dan Pendidikan

“Sebagian lahan yang dimiliki Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal seluas 100 ha, saat ini telah mengalami pengurangan dan luasnya menjadi luas eksisting sekitar 88,6 ha dan lahan seluas 42,4 hektar merupakan fasilitas umum. Kemudian yang selebihnya dikuasai oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” tandasnya.

Sedangkan sisanya 7,7 ha, lanjut Rusdedy, saat ini telah dimanfaatkan oleh pihak lain termasuk masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara. Lebih lanjut Rusdedy mengatakan, untuk lahan yang luasnya 100 ha dan 7,5 ha itu sudah memiliki sertifikat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yaitu Pemanfaatan dan penyewaan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk dapat digunakan,” tandasnya.

Rusdedy melanjutkan, adapun bentuk pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). Sedangkan, untuk jangka waktu sewa Barang Milik Negara (BMN) paling lama 5 tahun dan dapat lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Kenduri Milad PKS ke-23, DPD PKS Kendal Minta Kadernya Tetap Kokoh dan Konsisten Melayani Masyarakat

“Melihat konidis saat ini, Rusdedy berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk bisa membantu terkait dengan proses-peoses pemanfaatan Barang Milik Negara berupa lahan di Lapas Kelas IIB Kendal, yang mana ada beberapa lahan milik Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal yang sudah ditempati oleh warga,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, melalui Setda Kendal, Sugino menyampaikan bahwa, pihaknya sangat menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, lantara sosialisasi itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan tanah.

“Sosialisasi ini sebagai ditindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan eksistensi warga masyarakat yang tinggal dan menempati lahan di Lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selain itu, juga untuk emberikan pemahaman yang benar kepada warga terkait aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.

Sugiono menjelaskan, sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, Tanah Milik Negara tidak dapat diperuntukan sebagai pemukiman. Namun, hanya bisa disewa untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:  Murdoko Siap Majukan Kendal Melalui Wisata dan Kuliner Khas Kendal

“Untuk itu, kepada warga masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara dapat memahami peraturan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan Tanah Milik Negara yang juga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Negara,” ujarnya.

Sugiono menyampaikan, pihaknya akan menindaklajuti hasil dari sosialisasi tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan ATR/BPN Kendal, agar nantinya ada kepastian hukum terkait dengan persoalan penggunaan lahan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini, dapat menjadi sarana sharing knowledge yang akan bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga masyarakat dan di jajaran Lapas Terbuka Kelas IIB kendal, serta juga bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

Turut hadiri dalam acara sosialisasi itu, Sekda Kendal, Ir. Sugiono, S.T, Plt. Kepala Kantor Wilayah Lapas Terbuka Jawa Tengah, Hantor Situmorang, Kepala Kantor Lapas Kelas II B Terbuka Kendal, Rusdedy, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dari KPKNL Pekalongan, Risyoto, Kades Desa Wonosari, Plt. Kapala Lapas II A Kendal, Wisnu, Kepala Lapas Pemuda II B Plantungan, Sutrasno, dan Forkopimcam Patebon, serta diikuti oleh masyarakat yang menggunakan lahan milik Lapas Kelas IIB Terbuka Kendal.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement