Advertisement

Sering Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Weleri Akhirnya di Ringkus Satresnarkoba Polres Kendal

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Nekat edarkan sabu- sabu, salah seorang supir di Weleri Kendal, MH alias Rebin akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba Polres Kendal) dan tak berkutik ketika ditangkap di kediamannya, di Dusun Kendaraan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal, pada hari Kamis tanggal 14 Sepetember 2023, sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa, MH alias Rebin sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca Juga:   Meriahnya Acara Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Ngampel di Warnai Dengan Pawai Obor Hingga Pangung Musik

Menindaklanjuti laporan itu, kemudian Polres bergerak dan berhasil mengamankan MH alias Rebin yang diduga pelaku tindak pidana.

“Setelah menerima informasi, tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto, melalui press rilisnya secara tertulis, Sabtu (16/09/2023).

AKP Edy Sukamto melanjutkan, setelah mengamankan MH, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91gr, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47gr, satu paket sabu berat 0,26gr jadi berat keseluruhan 6,64gr,” kata AKP Edy Sukamto.

Baca Juga:   Kembangkan Bakat Sastrawan, Pelataran Sastra Kaliwungu Gelar Workshop Penulisan Sastra

“Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan,TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal,” paparnya.

AKP Edy Sukamto menegaskan bahwa pelaku tersebut terkenal sangat licin. Namun, berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Satresnarkoba Polres Kendal, MH Alias Rebih berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah dapat kami ringkus berserta barang buktinya yang kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dikatakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *