DPRD Kendal Setujui Raperda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD TA 2022 Menjadi Perda

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD Kendal) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kendal.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, saat memimpin sidang dalam Rapat Paripurna tentang persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBF tahun 2023, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (22/06/2023).

Akhmat Suyuti mengatakan, meskipun Raperda itu disetujui, masih banyak catatan dan rekomendasi dari DPRD Kendal terkait pelaksanaan TA 2022.

“Ada beberapa saran, catatan serta rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Kendal diantaranya, pemerintah harus menyusun rencana tindak lanjut agar permasalahan Silpa tidak lagi terjadi,” paparnya.

Baca Juga:   Desa Bumi Ayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional 2023

Selain itu, kata Suyuti, Pemkab Kendal juga harus segera berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pasar Weleri. Tidak hanya itu, pihaknya meminta Pemkab Kendal untuk memaksimalkan target PAD agar dapat tercapai khususnya pajak daerah.

“Hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kendal yang bertujuan memberikan gambaran tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Banggar memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal atar diraihnya predikat WTP,” paparnya.

Suyuti mengatakan, DPRD Kendal juga memahami laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022, yang masih ada catatan adanya Silpa sebesar Rp151 miliar.

Baca Juga:   Desa Bumi Ayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional 2023

“Silpa terikat Rp55 miliar dan Silpa bebas Rp95 miliar. Silpa tersebut sudah dialokasikan untuk menutup devisit sebesar Rp97 miliar tetapi belum cukup untuk menutup devisit sehingga masih ada kekurangan Rp1 milliar,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Kendal juga perlu membuat badan riset dan inovasi daerah, melakukan rasionalisasi anggaran dengan mementingkan urgensi khususnya bidang kesehatan.

“Saat ini perlu penanganan DBD yang mulai mewabah sehingga anggaran yang ada harus mementingkan urgensi. Kita juga minta Pemkab Kendal serius melakukan penyerapan anggaran untuk non fisik dan meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Desa Bumi Ayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional 2023

Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *