
JATENG MEMANGGIL- Kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, masih terus burgulir. Saat ini, kasus tukar guling atau tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selas (11/03/2025).
Diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa SR (inisial) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,6 bulan dan denda 500 juta. SR dianggap oleh JPU tidak terbukti sebagaimana pasal 2, namun dianggap terbukti pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Atatin Malihah mengatakan, sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg kembali di gelar di pengadilan dengan agenda pledoi atau pembelaan. Atatin Malihah mengaku, pihaknya dalam menghadapi persidangan itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatu yang harus disiapkan, termasuk menyiapkan berkas nota pembelaan.
“Terungkap dalam fakta persidangan, klien kita tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Atatin.
Atatin menjelaskan, meskipun kliennya itu menjadi pihak ketiga dalam kasus tukar guling tersebut. Itupun atas dorongan atau penawaran dari terdakwa AR yang merupakan sekretaris desa,
“Karena pihak penukar sebelum klien saya ini atau pihak ketiga sebelumnya tak mampu melanjutkan dan membayar 8 bidang tanah seluas 3,2 hektar milik petani,” terangnya.
Atatin melanjutkan, sekali lagi di tegaskan dalam nota pembelaan bahwa, pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggara karena tidak diatur dalam Perbub No 46 Tahun 2016, bahkan Camat Cepiring melalui surat No. 141/026/Kecamatan Cepiring sudah memberitahukan sekaligus petunjuk kepada Bupati melalui Sekda.
“Dalam jawabannya, tukar menukar sudah dianggap selesai dan hasil tukar menukar menjadi kewenangan BPN. Disamping itu, status Hak Kepemilikan 8 bidang tanah milik perorang sudah dihapus oleh BPN Kendal sehingga menjadi tanah negara dan tinggal dimasukkan menjadi hak pakai Desa Botomulyo tegasnya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum SR lainnya yakni, Karman Sastro mengatakan, pihaknya meyakini jika perkara yang menyangkut kliennya itu bukan perbuatan korupsi, namun lebih cenderung perbuatan administrasi.
“Sudah tegas pula, tukar menukar sudah sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung PTUN Nomor 616 K/TUN/2024 tanggal 12 November 2024,” tandasnya.
Karman menambahkan, jika menentukan unsur kerugian negarapun juga tidak jelas dan tidak obyektif. JPU melalui BPKP Jawa Tengah tak melakukan penghitungan terhadap 3,2 hektar atau 8 bidang tanah perorangan, namun hanya 1,6 Hektar tanah kas desa yang dilakukan penilaian.
“Jika pinjaman bank lebih besar dari pada nilai untuk membeli tanah pengganti dan pembiayaan tukar menukar, inipun salah besar dan sesat. Pinjaman kredit PT RSS ini tidak hanya mendasarkan pada nilai tanah bekas tanah kas desa, namun juga kelengkapan legalitas perijinan perumahan dan juga kontruksi bangunan,” pungkasnya.