Partai Politik di Kendal Sepakat Tidak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye Pemilu 2024

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Seluruh partai politik di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menyepakati keputusan bersama untuk menghindari penggunaan knalpot brong selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Kesepakatan itu diresmikan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (19/01/2024).

Sekretaris Daerah Kendal (Setda Kendal), Sugiono mengatakan bahwa, Kesepakatan bersama tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, kebisingan knalpot brong berpotensi memicu emosi masyarakat dan mengacaukan ketertiban yang telah terjaga. Oleh karena itu, kita sepakat untuk melarang penggunaan knalpot brong tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye,” katanya.

Sementara, Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa, penertiban dan penindakan akan diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

“Proses penindakan mencakup tilang, sementara penertiban dilakukan dengan mengganti knalpot brong di tempat dengan knalpot standar,” paparnya.

Sementara itu, Plh Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi menyampaikan, tanggung jawab terhadap ketertiban kampanye bukan hanya menjadi beban Polri dan TNI, melainkan tanggung jawab bersama.

“Setiap partai politik diharapkan turut bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye dan mendukung panitia penyelenggara dalam menjaga jalannya kampanye rapat terbuka,” ujar Rizky.

Dengan adanya kesepakatan ini, kata Rizky, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai serta mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas.

Acara penandatanganan kesepakatan tersebut diawali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kendal, Dandim 0715 Kendal, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal. Kesepakatan tersebut diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *