Upaya Dindagkop UKM Blora Selamatkan Pedagang Pasar dari Jeratan Bank Plecit

Advertisement

MEMANGGIL.CO – Bank keliling yang biasa dikenal masyarakat Kabupaten Blora dengan istilah Bank plecit merupakan kegiatan ilegal yang dijalankan perorangan atau kelompok yang menyasar para pedagang di pasar. Akibatnya, banyak pedagang yang terjerat oleh bunga pinjaman yang mencekik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, melalui Kabid Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Wisnu Bambang Wijanarko.

Menurutnya banyak Bank keliling atau yang disebutnya rentenir, banyak mengatasnamakan koperasi dan perbankan. Untuk mengetahui validitas atau kebenarannya, pedagang diimbau untuk memastikan apakah rentenir tersebut memiliki perizinan dan legalitas yang jelas.

“Apabila bank keliling atau rentenir itu tidak mengantongi perizinan dan legalitas yang jelas, maka itu sudah tidak ranah Dindagkop UKM lagi melainkan ranah pihak yang berwajib yakni, Polres Blora,” terang Wisnu, panggilannya pada tim Media Memanggil, ditulis Rabu (24/1/2024).

“Namun, perlu diketahui oleh pedagang di pasar bahwa koperasi yang telah berbadan hukum yang mana memiliki perizinan dan legalitas yang jelas, itu maksimal bunga yang diberikan adalah 2% perbulan atau kurang lebih maksimalnya 24% pertahun,” jelasnya.

Dindagkop UKM Kabupaten Blora, lanjut Wisnu, selalu berusaha menekan praktik bank keliling atau rentenir yang marak berkeliaran dan merugikan pedagang di pasar-pasar Kabupaten Blora.

“Kami selalu gencar menginformasikan kepada para pedagang agar tidak mudah percaya penuh kepada bank keliling atau tenteram yang mengatasnamakan koperasi atau perbankan,” ujarnya.

Menurut Wisnu, sebaliknya para pedagang yang membutuhkan modal bisa langsung datang ke koperasi atau ke perbankan langsung.

Peran Dindagkop UKM Blora dalam Membantu Permodalan

Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dindagkop UKM Kabupaten Blora ketika menyampaikan paparannya pada awak media. (Jateng Memanggil/Ist)

Kemudian, terkait peran Dindagkop UKM Kabupaten Blora dalam membantu pedagang pasar terkait urusan permodalan, Wisnu mengatakan, pihaknya sudah memberi fasilitas kemudahan berupa sosialisasi dan pendampingan.

Tujuannya, adalah untuk memudahkan jalinan kerjasama antara pedagang pasar dengan pihak koperasi maupun perbankan.

“Kita sudah fasilitasi dengan mendatangkan Bank Jateng, Bank BRI, Bank Mandiri, dan lembaga uang lainnya pada saat sosialisasi,” paparnya.

Meski tidak setiap hari, lanjut Wisnu, sosialisasi ini dilakukan dalam beberapa waktu. Pasalnya, Dindagkop UKM Kabupaten Blora juga memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dana.

“Kita tidak mungkin melakukan sosialisasi setiap hari karena keterbatasan karyawan dan anggaran dana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *