Kata KPU Blora dan Demak tentang Gaji Pantarlih Pemilu

Advertisement

JATENG MEMANGGIL – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Keberadaannya sendiri digaji menggunakan uang negara.

Aturannya pun termaktub dalam Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU 476 tahun 2022, yang berisi salah satunya masa kerja Pantarlih Pemilu dari 12 Februari hingga 11 April 2023.

Menurut Seno selalu Ketua PPK Bogorejo Kabupaten Blora, masa kerja Pantarlih Pemilu se-Indonesia disebut-sebut sama. Yaitu dengan masa kerja dua bulan.

“Kalo terkait Pantarlih saya kira sama se- Indonesia. Masa kerja dua bulan. Gaji satu bulan. Yang 1 bulan berhak ikut rapat-rapat pleno, ada hak transport. 🙏🙏,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/03/2023).

Senada juga dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Blora Muhamad Khamdun. Menurut dia, gaji Pantarlih Pemilu besarannya Rp 1 juta.

“1 juta. Kita upayakan cair dalam minggu ini,” tambahnya.

Khamdun, panggilannya, menjelaskan bahwa masa kerja Pantarlih telah sesuai dengan aturan Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023.

“Bisa diserahkan satu kali atau 2 kali. Kalau diserahkan dua kali masing-masing 500 ribu,” ungkapnya.

Hal tersebut sedikit berbeda penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi. Menurut dia, bahwa masa kerjanya Pantarlih Pemilu selama dua bulan dengan total gaji Rp 2 juta.

“Masa kerja Pantarlih 2 bulan. Bulan Februari diberikan pada bulan maret ketika laporan coklit selesai. Dan honor Maret mendampingi PPS menyusun DPHP dan finalisasi peta potensial TPS. Dan dibayarkan bulan April di akhir masa tugas 11 April,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Bambang, panggilannya, ketika dimintai klarifikasi juga membenarkan bahwa total gaji Pantarlih sebesar Rp 2 juta.

“Ya. Kalau ASN ada potongan pajaknya,” tuturnya.

Aturan Gaji Pantarlih dan Tugasnya

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu antara lain :

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *