Lima Lembaga Keagamaan di Kendal Terima Dana Hibah, Total Rp13 Miliar Lebih

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Sebanyak 13.045 tenaga pendidik dari lima lembaga keagamaan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menerima bantuan Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan tahun 2023, dari Pemerintah Daerah (Pemda Kendal).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 4 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 10 tahun 2012, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan operasional dan kesejahteraan pendidik kepada lembaga pendidikan keagamaan, sesuai kemampuan daerah.

“Saya berharap dengan adanya dana hibah ini dapat memacu lagi semangat para pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat menyerahkan Bantuan Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan tahun 2023, di Pendopo Kendal, Kamis (15/06/2023).

Selain itu, lanjut Dico, hal tersebut juga mengimplementasikan amanat Undang- undang bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkadilan dan pemerataan serta tidak diskriminatif.

“Semoga dengan adanya dana Hibah kepada tenaga pendidik dapat menciptakan SDM berkualitas religious, berbudaya, berkarakter, sehat jasmani dan rohani,” ungkapanya.

Keterangan: Bupati Dico, saat menyerahkan Bantuan Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Tahun 2023 secara simbolis, di Pendopo Kendal, Kamis 15/06/2023. (Roni/Jateng Memanggil)

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan bahwa, untuk pengalokasian anggaran dana Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan tahun 2023, mencapai Rp13.045.000.000.

“Dari alokasi dana yang diberikan, setidaknya para tenaga pendidik masing-masing menerima Rp1.000.000 per tahun dan dana tersebut diberikan kepada 5 lembaga keagamaan yang ada di Kendal,” ungkapnya.

Feri menegaskan, 5 lembaga Keagamaan yang mendapat Bantuan dana Hibah yaitu, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) sebesar Rp11,93 miliar, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) Muhammadiyah sebesar Rp517 juta.

“Kemudian Yayasan Wakaf Rifa’iyah sebesar Rp192 juta, Badan Kerjasama Gereja Kristen dan Gereja Katolik sebesar Rp403 juta dan Majelis Luhur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebesar Rp 3 juta,” pungkas Feri, saat Pemkab Kendal memberikan bantuan dana Hibah Penyelenggara Pendidikan Keagamaan tahun 2023 kepada lima lembaga keagamaan di Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *