Dindagkop UKM Blora Sosialisasi Perda Kenaikan Tarif Sewa Kios Pasar

Advertisement

JATENG MEMANGGIL – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengabarkan kenaikan tarif sewa kios pasar yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni No 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo melalui Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, bahwa Perda tersebut berlaku mulai tahun 2024.

Sehingga, pihaknya mengaku akan pentingnya mengumpulkan masyarakat yang menempati kios pasar untuk diberikan pemahaman.

“Kaitannya dengan pasar, di Perda itu ada kenaikan tarif sewa yang harus kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak kaget,” katanya saat ditemui tim Media Memanggil, ditulis Sabtu (20/1/2024).

Margo Yuwono menerangkan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk los pasar. Artinya, kenaikan hanya berlaku untuk kios pasar.

Menurutnya, masing-masing kios pasar di bawah naungan Dindagkop UKM Kabupaten Blora, nantinya akan dikelompokkan sesuai zona masing-masing berdasarkan tingkat keramaian.

“Jadi tarif sewa kios mengalami kenaikan. Selain itu, ada juga kenaikan tarif pengelolaan tempat parkir khusus, di mana parkir pasar ada pengelolanya. Untuk tarif parkir motor yang mulanya Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan mobil yang mulanya Rp2.000 menjadi Rp4.000,” terangnya.

Dijelaskan Margo Yuwono, tarif harga menjadi tinggi karena Perda baru menggunakan standarisasi satuan luasan. Sedangkan Perda lama menggunakan satuan bulanan.

“Sehingga apabila dijumlah total, harga sewa kios jadi lebih murah daripada los. Padahal secara logika, seharusnya harga sewa kios lebih tinggi. Maka dari itu, Perda dievaluasi lagi jadinya harga sewa kios lebih mahal,” jelasnya.

Registrasi Gratis

Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi. (Jateng Memanggil/Ist)

Dengan ditetapkan Perda yang baru pula, lanjut Margo Yuwono, terdapat keuntungan berupa biaya registrasi yang ditiadakan atau gratis.

“Jadi ada plus minusnya,” ucap Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora.

Lebih lanjut, Margo Yuwono menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, otomatis pendapatan retribusi pasar akan naik. Hal tersebut sesuai dengan target Pemerintah Kabupaten Blora.

“Kami juga berharap dengan peningkatan target pendapatan retribusi juga di imbangi dengan naikkan anggaran pemerintah daerah untuk pelayanan kepada masyarakat utamanya untuk peningkatan pasar rakyat,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *