BPD: Soal Laporan dari Pemdes, DPMD Blora Harus Tertib Administrasi

Advertisement

JATENG MEMANGGIL – Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sujalmo meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) selaku pejabat teknis mewakili pemerintahan kabupaten untuk tertib administrasi.

”Tertib administrasi itu penting,” ujarnya pada wartawan media ini pada sebuah acara saresehan di Blora, Kamis (09/03/2023).

Contohnya, jika ada laporan program dari pemerintahan desa dimana BPD juga ikut berperan dalam hal tanda tangan, hal itu perlu diperhatikan. Kalau memang secara administrasi belum lengkap, pihak DPMD untuk ya tidak usah menerima laporan tersebut.

“Misalnya dalam pelaporan itu tidak ada tanda tangan dari BPD, ya dikembalikan ke desa untuk kemudian dilengkapi,” papar Sujalmo, didampingi Helmy Hidayat dan Ahmad Dhori.

Ia kemudian mengutip Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yaitu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Menurut Jalmo dalam berbagai program di pemerintahan desa, alur kerjanya jelas dan terpapar. Misalnya, pertama, untuk pelaksanaan program, itu dari eksekutif dalam hal ini DPMD.

Kedua melibatkan inspektorat sebagai pengawasan setelah pekerjaan selesai. Itu karena itu mereka ada kewenangan. Selanjutnya, akan memeriksa administrasi dan kalau ada kekurangan itu dibenahi. Lalu ada pemeriksaan fisik dan jika ada temuan maka akan kena klaim.

Kemudian yang ketiga, dari legislatif dalam hal ini Komisi A DPRD itu karena leading sektornya pemerintah. Keempat, ada peran dari yudikatif, dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian.

“Jadi kalau ada temuan hukum, sebagaimana yang sudah terjadi seperti di Blora, maka ini BPD juga ikut bertanggung jawab karena ikut membubuhkan tanda tangan,” papar Sujalmo.

Kesimpulannya lanjut Sujalmo, BPD itu tugasnya sangat berat. Karena apa, yang dipantau dan diawasi itu, satu anggaran. Yaitu dari PAD, dari ADD dan bantuan keuangan baik dari kabupaten maupun dari pusat, serta dari DD dana pusat.

“Tugasnya sangat berat,” katanya.

Tapi, lanjut Sujalmo, meski masih dalam sistem pemerintahan, nyatanya itu selalu tidak diajak berembuk dan seolah-oleh diabaikan oleh tehnik-pemerintahan. Siapa itu, ya DPMD. Karenanya permintaan dari DPD dan juga usul dari Desa Ploso Kediren, jika dalam laporan, dimana BPD belum tanda tangan, pihak DPMD tidak usah menerima.

“Ya gak usah diterima, tidak usah dicairkan. Tapi yang terjadi di lapangan kan ada yang cair,” tandasnya.

Dikatakan Sujalmo, bahwa hubungan BPD dengan pemerintah desa di Blora, selama ini ya baik-baik saja. Kalau dinarasikan pemerintahan desa dan BPD itu satu rumah. Di situ pemilik rumah adalah pemerintahan desa. Di situ ada kamar untuk kepala desa dan kamar BPD. Tetapi ketika ada tamu, ini BPD dibiarkan.

“Kalau BPD-nya tidur ya dibiarkan. Kalau komunikasi tetap. Masak satu rumah tidak komunikasi,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *