JATENG MEMANGGIL – Buka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Desa Anti Korupsi di Desa Ngampel Wetan, Ngampel Kendal, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ingin menekan angka penyalahgunaan anggaran atau keuangan serta ingin program- program yang ada di Kendal bisa berjalan dengan baik dan transparan.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan bahwa,kegiatan- kegiatan seperti inilah yang bisa memberikan lebih banyak manfaat kepada masyarakat, karana kegiatan seperti ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk kemajuan desa.
“Saya minta semua jajaran yang mengikuti kegiatan ini bisa benar- benar memperhatikan dan memahami serta bisa mengimplikasikannya dengan baik dan benar. Karena hal seperti ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan pemerimtahan yang transparan dan akuntabel,” kata Dico saat memberikan sambutan dalam acara Bimtek program Desa Anti Korupsi, di Desa Ngampel Wetan, Selasa (09/05/2023).
Sementara, Tim KPK RI Freis Mount yang menjadi nara sumber dalam kegaitan itu menyampaikan bahwa, lahirnya program Desa Anti Korupsi ini, lantaran masifnya korupsi dana desa di Indonesia. Perlu diketahui, lanjut Freis Mount, sejak tahun 2020, penyaluran dana desa dilakukan secara langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Sementara ketidakmampuan desa dalam mengelola dana tersebut, berpotensi dan rawan terjadinya tidak pidana yaitu korupsi.
“Program Desa Anti Korupsi ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu. Di tahun 2021, kita sudah menjalankan program Desa Anti Korupsi di 10 provinsi yang ada di Indonesia. Termasuk di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi dan menjadi desa yang pertama di Indonesia yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi,” paparnya.
Plt Inspektorat Jateng, Dhoni Widianto mengatakan bahwa, program Desa Anti Korupsi ini, sudah dilaksanakan di wilayah Jateng sejak tahun 2022 lalu. Di tahun ini, ada 18 desa yang ada di 18 Kabupaten/Kota di Jateng yang sudah aktif menjadi percontohan Desa Anti Korupsi.
“Sejak Desember 2022 lalu, kita sudah melakukan penilian ke beberapa desa yang ada di Jateng. Pak Gubernur Jateng sendiri dalam hal ini sudah mengimplikasikan program tersebut agar di tahun ini program Desa Anti Korupsi bisa dijalankan di wilayah Jateng. Bahkan, Gubernur Jateng sudah mengkick off beberapa desa di Jateng untuk dicanangkan menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi,” paparnya.
Saat ini, di wilayah Jateng sendiri, kata Dhoni, ada 29 desa yang dicanangkan untuk dijadikan percontohan Desa Anti Korupsi, tentunya semua itu melalui proses penilaian dari KPK RI dan Inspektorat Jateng. Salah satu desa di Jateng yang saat ini masih dalam proses penilaian ialah Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kendal.
“Desa Ngampel Wetan ini sudah melalu proses penilaian yang panjang sejak Desember 2022 lalu dan batas akhir dari penilaian ini nanti di Akhir Agustus 2023. Adapun di Jateng, yang sudah diaktifkan program tersebut itu ada 18 desa di Jateng,” terangnya.
Lebih lanjut Dhoni mengatakan, kalau melihat kasus- kasus korupsi saat ini, tidak hanya terjadi di perkotaan atau pemerintah pusat saja, namun, di tingkat desa sekarang sudah mulai banyak terjadi tidak pidana korupsi.
“Untuk itu, kita akan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi itu salah satunya dengan program Desa Anti Korupsi. Saya berharap, program Desa Anti Korupsi ini tidak hanya dicanangkan saja, namun bagaimana program ini bisa diamplikasikan agar angka kasus korupsi di tingkat desa bisa di tekan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik mengatakan bahwa, saat ini Desa Ngampel Wetan sedang berproses menjadi desa percontohan Desa Anti Korupsi dan sudah berproses sejak Desember 2022 lalu.
“Selain Desa Ngampel Wetan ada 29 desa di 22 Kecamatan yang ada di Kendal itu akan di canangkan menjadi Desa Anti Korupsi. Namun, penetapan Desa Anti Korupsi itu akan melalui proses penilaian dari KPK RI dan Inspektorat Jateng.
“Adapun penilaiannya itu, dilihat dari data base indikator yang dilaporkan. Desa yang dicanangkan itu, nantinya akan dinilai. Sedangkan penilaiannya itu tidak hanya berupa fisik yang terlaporkan saja. Namun juga laporan yang sudah terupload,” terangnya.
Jadi, kata Malik, tadi dalam Bimtek itu disampaikan oleh nara sumber bahwa, banyak terjadi kekurangan- kekurangan dalam penilaian, seperti ketika ada kekurangan kemudian sudah dilengkapi tapi tidak diupload, maka nilainya 0,5, akan tetapi jika yang menjadi kekurangan itu sudah dipenuhi kemudian di upload nilainya akan bertambah jadi 1.
“Karena semua nilai penilaian itu sama, jika berkas itu ada namun tidak di upload akan mendapatkan nilai 0,5. Namun, jika di a
upload akan mendapatkan nilai satu. Untuk Desa Ngampel Wetan sendiri baru akan melengkapi data base indikator, nanti kalau sudah kita aka upload agar mendapat nilai satu,” pungkasnya.