Komnas HAM RI Temukan Tumpukan Kasus Pelanggaran HAM di Blora

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) temukan segepok tumpukan pelanggaran HAM di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Segepok tumpukan kasus pelanggaran itu diketahui saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu menggelar acara Forum Group Discussion (FDG) bersama Komnas HAM RI, di ruang rapat Setda Blora, Kamis 22 Juni 2023 kemarin.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM RI, Uli Parulian Sihombing mendengar langsung keluh kesah masyarakat dari berbagai elemen termasuk dari para Jurnalis dan aktivis yang ada di Blora.

Adapun pelanggaran HAM disampaikan oleh LBH Kinasih Cepu Agus Susanto dalam FGD ini, yakni pelanggaran HAM yang dialami masyarakat, saat adanya peristiwa viral yang terjadi di Rutan Blora tahun 2021 lalu.

Menurut Agus Susanto, pelanggaran HAM yang terjadi di Rutan Blora tahun 2021 lalu itu, terkait pernah ada tahanan di rutan tersebut meninggal dunia. Sebelumnya terungkap diduga usai dimintai uang Blok dan tak terawat.

Kasus ini dinilai oleh LBH Kinasih Cepu sudah berhenti setelah pimpinan di rutan tersebut berganti. Padahal, menurutnya dulu ramai diberitakan oleh wartawan.

“Menurut saya, ini pelanggaran HAM berat, tapi kasusnya sudah berhenti,” ujarnya.

Banyak Pelanggaran HAM

Dalam kesempatan FGD itu, ada salah satu jurnalis Liputan6.com, Ahmad Adirin juga menyampaikan, banyak pelanggaran HAM lain yang terjadi di Blora, termasuk saat adanya peristiwa viral penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hampir merata di Indonesia yang terungkap banyak masalah.

Baca Juga:   Resmi Dibuka Untuk Umum, Jembatan Badong Diprediksi Akan Semakin Ramai Dilewati Kendaraan

Jurnalis yang juga pendiri sejumlah media online ini menyebutkan, banyak pelanggaran HAM terpampang jelas dalam peristiwa viral penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hampir merata di Indonesia yang terungkap banyak masalah itu, termasuk terungkapnya kasus fakir miskin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)-nya nol rupiah.

Juntrungnya sampai kebijakan tersebut dirubah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara bansos mulai Maret 2023 diumumkan penyalurannya secara tunai, mereka para penerima manfaat pun tidak mendapat gantinya.

“Contoh fakta di Blora, ada banyak sekali KPM yang harusnya dapat bansos pemerintah pusat. Saldo KKS mereka nol tapi mereka tidak mendapatkan gantinya selama bertahun-tahun,” terangnya.

Agar pernyataan ini tidak dianggap mengada-ngada dan supaya harapannya bisa dipelajari oleh Komnas HAM, Ahmad Adirin yang juga penulis sejumlah buku ini, selanjutnya memberikan cindera mata sebuah buku kepada Uli Parulian Sihombing.

“Monggo bisa dibaca dan dipelajari. Beritanya di media massa banyak. Kebijakan sudah berubah, hanya saja sampai detik ini belum ada tersangkanya. Padahal dari Mabes Polri juga sempat turun ke Blora,” ujarnya.

Kaitan kasus ini, Ia juga sempat mempertanyakan kepada Komnas HAM RI bahwa selama ini kemana saja mereka. Sampai tidak mengetahui kasus BPNT mulai mengemuka di Indonesia, awalnya adalah dari Blora.

Baca Juga:   Sempat Ditolak untuk Wisata, Kini PIK Jadi Penunjang Perekonomian Warga Jungsemi

“Selama ini kemana Komnas HAM RI, kok baru tahu ada kasus ini. Ini dulu sudah ramai dimana-mana. Ini pelanggaran HAM berat, korbannya para fakir miskin. Saya sampai ketemu dengan banyak pejabat pusat membahas masalah ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Adirin juga menyebutkan contoh kecil pelanggaran HAM lain yang kerap tidak disadari banyak pemangku kepentingan khususnya para pejabat.

“Ini lagi Pak, keseringan ada banyak kasus lain. Seperti ada juga pejabat yang makan minumnya dibiayai negara alias rakyat, terkesan banyak yang tidak mau dikritik kejadian fakta. Malahan ada juga yang hobinya pejabat maen blokir kontak, Apa hal ini tidak melanggar HAM Pak?. Pejabat juga manusia, tapi jangan lupa bahwa ada lebel yang mengikat,” ungkapnya.

Lemahnya Pengawasan Pelanggaran HAM

Hal senada juga disampaikan oleh Lilik Yuliantoro, salah seorang aktivis Blora. Ia menyampaikan bahwa, pelanggaran HAM kerap kali dialami oleh Aktivis di Blora dan ia menganggap bahwa, perlindungan HAM kepada aktivis perorangan sangatlah lemah.

“Saya kerap aksi jalan kaki kemana-mana. Bahkan saya sampai sempat mau dibunuh saat jalan kaki dari Jogja menuju Polda Jateng untuk minta judi togel dibrantas. Saya sempat berkirim pesan ke Komnas HAM tapi juga tidak ada respons,” ungkap pria yang kerap melakukan aksi nekat alias konyol ini.

Lilik juga membeberkan, dulunya tahun 2020, kejadian yang dialami ini ramai pemberitaan di media massa.

Baca Juga:   Berikan Bekal Ketrampilan ke Tukang Batu, DPR RI Fadholi: Saya Ingin Cetak Tukang Yang Profesional

“Dulu ramai beritanya. Saya minta Komnas HAM sering turun untuk memberikan perlindungan aktivis perorangan,” pintanya.

Tanggapan Komnas HAM RI

Dalam FGD ini, Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM RI, Uli Parulian Sihombing langsung memberikan tanggapannya panjang lebar.

Diakuinya, kaitan kasus-kasus di Blora akan dipelajari terlebih dahulu. Mengingat Komnas HAM RI sendiri sekup tugas pokok dan fungsinya mencakup seluruh Indonesia.

Menurut Uli, panggilannya, selama ini di Kabupaten Blora sendiri minim pihak yang melaporkan kasus yang berkaitan dengan HAM.

“Dari Blora menurut catatan kami baru tiga laporan. Ini masih kami pelajari. Tugas kami bukan hanya menunggu laporan saja. Kejadian viral yang tim kami turut mantau, juga bisa kami tindak,” katanya.

Diketahui, selain kasus-kasus di atas, banyak kasus lain lagi yang disampaikan. Seperti kasus yang seringkali menimpa perempuan, maupun kaitan kasus di lingkup hadirnya terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), juga lain sebagainya.

FGD ini merupakan buah kolaborasi antara Komnas HAM RI dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu. Hanya saja, adanya kegiatan ini, Bupati dan Wakil Bupati Blora tidak ada yang hadir lantaran ada kegiatan lain yang mungkin saja lebih penting.

Namun begitu, kedua petinggi kepala daerah diwakili oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Blora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *