JATENG MEMANGGIL- Diduga Kemplang Dana Desa, Salah seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial NK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Sigit menjelaskan, saat ini tersangka NK sudah ditahan di rutan Polres Kendal sejak Senin 13 November kemarin.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NK yang awalnya sebagai saksi,” katanya.
Saat itu, lanjut Sigit, NK turut memenuhi panggilan Kejari Kendal. Selanjutnya hasil penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2022 yang kemudian dari hasil dari pemeriksaan itu NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.
“Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi di kasus ini keuangan dilakukan oleh Kades. Uang itu diminta tersangka NK untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa,” tandasnya.
Sigit menegaskan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, tersangka NK langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.
Seharusnya, lanjut Sigit, dana desa itu dikeluarkan oleh bendahara guna untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan.
“Tapi pada prakteknya, di 2021 Kades NK langsung meminta uang ke bendahara desa untuk kegiatan. Adapun kerugian negara akibat penyelewengan DD ini mencapai Rp 235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka,” tandasnya.
Dikatakan, penanganan kasus penyelewengan DD oleh Oknum Kades ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal.
“Temuan awal dari Inspektorat Kendal, selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti dan tersangka juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal,” ujarnya.