Advertisement

Gandeng Diskominfo Kendal, Bea Cukai Jateng Akan Gempur Rokok Ilegal

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Gempur rokok ilegal, Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah, gandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal (Diskominfo Kendal) sosialisasikan perundang- undangan Bidang Cukai Tembakau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, kepada para tokoh masyarakat Kendal, yang dilaksanakan di RM. Lumintu Kendal, Rabu (01/11/2023) petang.

Pengampu DBHCHT Jateng, Een Erliana mengatakan, program sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut, merupakan salah satu program dari Pemprov Jateng. Inti dari sosialisasi saat ini ialah, sosialisasi tentang ketentuan- ketentuan di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal merupakan tidak pidana, baik yang menjual atau yang membeli, bahkan yang mengkomsumsi juga terkena pidana. Untuk itu, salah satu yang kita lakukan dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan cukai tembakau DBHCHT kepada masyarakat,”katanya.

Alasan lain Een dalam mengencarkan program Gempur roko ilegal ini yaitu, karena perdaran tembakau atau rokok itu ada cukainya. Sedangkan DBHCHT ditepakan sebesar 3 persen dari penerimaan hasil tembakau dalam negri, yang nantinya akan didistribusikan ke daerah dan Porvinsi sebesar 3 persen.

“Cukai ialah, pungutan pajak yang dikelola negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai,” terangnya.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

Menurut Een, dampak dari mengkonsumsi tembakau itu besar, untuk itu, pemerintah perlu mengendalikan dan memberikan batasan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau atau rokok.

“Karena ada dampak negatif pada lingkungan, pemerintah perlu mengendalikan dan memberikan batasan dalam mengkonsumsi tembakau,” terangnya.

Kemudian, lanjut Een, kalau rokok itu di kenai Cukai, maka ilegal. Lebih lanjut Een menyampaikan, pemerintah, tidak mungkin melarang warga negara Indonesia dalam mengkonsumsi tembakau atu rokok. Pemerintah hanya bisa memberikan perlindungan kepada warga negara dengan cara menaikan cukai, agar rokok tidak terbeli.

“Dengan menaikan cukai, tentu akan bisa lebih mengurangi masyarakat dalam mengkonsumsi tambakau. Jika rokok tidak ada cukainya, maka harganya pasti murah dan menjadikan generasi muda lebih mudah dan mampu membeli rokok, karna murah,” tandasnya.

Een menjabarkan, salah satu alasan pihaknya mengencarkan gempur rokok ilegal, salah satunya yaitu untuk membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat.

“Jadi, jika peredaran rokok ilegal itu dibiarkan, maka rokok yang legal atau bercukai tidak akan laku, karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding rokok legal atau bercukai. Maka, jika itu terjadi, maka banyak pabrik rokok yang legal yang akan tutup karena bangkrut. Tentu hal itu akan memunculkan banyak pengangguran,” tuturnya.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Een menambahkan, karena adanya dampak tersebut, pihaknya kemudian mengelurkan program gempur rokok ilegal, untuk menurunkan atau zero peredaran rokok ilegal khususnya di Jateng.

“Sebetulmya uang hasil cukai yang di kumpukan negara ini akan dikembalikan kepada masyarakat. Inilah DBHCHT yang dikembalikan kepada masyarakat, seperti contoh adanya pelatihan- pelatihan, bantuan tunai, bantuan bagi petani tembakau, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pembayaran BPJS dan pembangunan Puskesmas dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sub Bidang Koordinator SDA Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kendal, Nur Dewi Alfiyanah mengatakan, untuk penerimaan DBHCTHT di Jateng tahun 2023 mencapai sekitar Rp,1,2 triliun, sedangkan alokasi DBHCHT tahun 2023 di Kendal sebesar Rp27 miliar.

“Dari DBHCHT itu 50 persennya akan dialokasikan ke bidang kesejahteraan masyarakat, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 30 persenya untuk pemberian bantuan,” paparnya.

Kemudian, lanjut Dewi, 40 persen untuk alokasi di bidang kesehatan, selanjutnya yang 10 persennya lagi untuk penegakan hukum.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

“Untuk pengalokasian alokasi DBHCHT sendiri, tentunya sudah diatur oleh Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ujarnya.

Dwi menjabarkan, secara garis besar, prioritas pengunaan DBHCHT itu 50 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 40 persen untuk program pembinaan lingkungan sosial.

“Sedangkan yang 10 persen untuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Kendal), Ardi Prasetyo berharap, peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa dan mau menularkan apa yang didapatnya dalam sosialisasi tersebut kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing- masing.

“Semoga sosialisasi ini membawa manfaat bagi kita semua. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu, agar masyarakat bisa lebih tau dan faham tentang ketentuan- ketentuan atau perundang- undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT tahun 2023,” pungkas Ardi, saat Bea Cukai Provinsi Jateng dan Diskominfo Kendal menggelar sosialisasi perundang- undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT tahun 2023 kepada masyarakat Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *