Pemkab Kendal Sosialisasikan UU Cukai ke Penjual Rokok Eceran

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Pemerintah Kabupaten Kendal (Pemkab Kendal), melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda Kendal) bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang, menggelar sosialisasikan Peraturan Perundang- Undangan Bidang Cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (26/05/2023) petang.

Dalam sosialisasi itu, melibatkan para pedagang di pasar tradisional Kendal, penjual rokok eceran, pelaku UMKM, serta diikuti oleh 20 Camat dan pengelola pasar tradisional Kendal hingga masyarakat umum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang, Nurhaeni Hidayah, dalam sosialisasi itu menjelaskan tentang jenis-jenis rokok ilegal, seperti rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya, dan rokok pita cukai bukan peruntukannya.

“Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PMK 237 tahun 2022 tentang bagi pelanggar yang mengajukan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan, pelanggar harus membayar sanksi administrasi berupa 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Nurhaeni menegaskan, pihaknya senantiasa terus mengimbau kepada masyarakat agar hanya menjual dan membeli rokok legal atau rokok resmi yang berpita cukai asli. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan kami juga minta masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” paparnya.

Keterangan: Sub koordinator SDA (Skretariat DBHCHT Kendal) Nur Dewi Alfiyanah, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Perundang- undangan Bidang Cukai, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat 26/05/2023 petang. (Roni/Jateng Memanggil)

Lebih lanjut Nurhaeni menyampaikan, untuk Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023, meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen. Perubahan DBH CHT ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Alokasi DBH CHT terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, diperkirakan penerimaan CHT tahun 2023 akan mencapai Rp 6,5 triliun. Sesuai UU Cukai, DBH CHT ini digunakan untuk mendanai lima program pemerintah, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal. Sedangkan di Jateng, tahun ini menerima DBH CHT sekitar Rp 1,21 triliun,” ungkapnya.

Melalui DBH, lanjut Nurhaeni, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Selain itu, pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

“Untuk sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen, kesejahteraan masyarakat mendapat alokasikan 50 persen, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan, sedangkan untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen,” ujarnya.

Keterangan: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang, bersama Pemkab Kendal, saat sosialisasi UU Cukai, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat 26/05/2023 petang. (Roni/Jateng Memanggil)

Sementara, Sub koordinator SDA (Skretariat DBHCHT Kendal) Nur Dewi Alfiyanah menegaskan, pihaknya akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk stop mengkonsumsi atau menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung, untuk itu, kami menghimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal, karena hal itu bisa merugikan uang negara,” katanya.

Dalam mengkamanyekan pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Menurut dia, dengan sosialisasi tentu pihaknya akan mudah memberika edukasi dan himbauan kepada masyarakat. Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, selain dilakukan operasi gabungan juga dilakukan kegiatan preventif. Sehingga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dampak negatif dari rokok ilegal, yang mana salah satunya persaingan tidak sehat di industri rokok yang mengakibatkan pabrik rokok ilegal kehilangan pasar,” tuturnya.

“Target kami sementara akan menyasar kepada para pedangan yang ada di pasar dan masayarakat umum. Kita punya target sasar untuk sosialisasi ini yaitu target sasaran kita itu para pedagang dan kenapa kita targetkan itu ke para pedangan, karena kalau pedangan itu sudah mau menolak mengedarkan atau menjual rokok ilegal, tentu pabriknya gak akan produksi,” lanjutnya.

Dewi mengatakan, tujuan dari program sosialisasi ini, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, karena cukai rokok itu harus bisa menjamin kesejahteran masyarakat dan dengan cukai rokok itu bisa mempengaruhi prekonomian negara.

“Kalau cukai rokok itu naik, tentu imbasnya kepada masyarakat juga, serta banyak manfaatnya didalam pembangunan dan keseharan, serta berdampak pada buruh tani atau buruh pabrik akan ikut sejahtera,” pungkas Dewi, saat Pemkab Kendal bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP A Semarang menggelar sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *