JATENG MEMANGGIL – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora Sugiyarto pasang badan membela dokter berinisial UH yang dituding merampas handphone oleh pihak broker jual beli tanah kavlingan di daerahnya.
Demi melawan kezaliman yang kabarnya mengemuka sebelumnya, dr UH melalui Advokat Blora ini tidak tinggal diam dan kemudian melakukan upaya hukum dengan laporan balik ke polisi atas kejadian yang terjadi.
Sugiyarto mempertegas bahwa kliennya tidak benar jika disebut melakukan tindakan yang berujung perkara pidana.
“Terkait perampasan HP itu tidak benar. Yang jelas, justru sebaliknya helm klien kami adalah yang dirampas,” tegasnya, ditulis Minggu (05/03/2023).
Baca Juga: Dokter Dituding Rampas HP hingga Dipolisikan, Wartawan Blora Ingatkan Kode Etik Jurnalistik
Menurut Sugiyarto, terkait dengan aduan perampasan itu, adalah pengaduan palsu karena niat kliennya bukan merampas HP. Tetapi, untuk mengisikan pulsa supaya bisa berkomunikasi dengan broker tersebut.
Dirinya menuturkan, bahwa saat ini berhubung pemberitaan yang sebelumnya muncul menuding yang tidak-tidak, akhirnya juga melaporkan dugaan tindak pidana.
“Jadi, kamis yang lalu kami sudah melakukan laporan ke Polres Blora. Harapan kami, keadilan ini harus ditegakkan yang selurus-lurusnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiyarto menyebut, laporan yang telah dilakukannya demi membela dr UH sesuai Pasal 378, 372 KUHP Juncto Pasal 317 dan atau Pasal 220 KUHP telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.
Baca Juga: Astaga! Anggota IDI Blora Ini Kena Pelintiran Dianggap Merampas HP
“Ikuti proses hukum, karena kami sudah laporkan, jadi sudah kami serahkan ke kepolisian,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, dr UH menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan. Dirinya mengaku awalnya punya kerjasama dengan orang yang dikira adalah devoleper jual beli tanah kavling. Namun faktanya, terungkap bahwa yang bersangkutan adalah broker alias calo tanah kavling.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Blora ini pun mengaku, awalnya menanam modal terkait jual beli tanah kavling kepada broker tersebut. Selain itu uangnya senilai tertentu dipinjam hingga akhirnya kerap menagih, tetapi hanya sekadar janji manis saja yang didapatkan.
“Waktu itu dia menjanjikan saya bahwa uang pinjaman yang saya kasihkan ke dia, akan dia kompensasi sebesar Rp 1 juta setiap minggunya,” jelasnya.
Baca Juga: Dokter di Blora Dituding Rampas HP, Dinkes Sudah Klarifikasi dan Mengkaji
“Itu ada dua utang ya, jatuh temponya satu minggu dan satu minggu. Waktu itu saya tidak pernah sama sekali untuk meminta kompensasi apapun,” jelasnya lagi.
Terkait kompensasi itu, dr UH menegaskan, keluarnya dari statement broker tersebut. Bahwa yang bersangkutan bersedia untuk memberikan kompensasi uang untuk diberikan kepadanya.
“Menurut saya, statement yang di media yang sudah mencuat sebelumnya, menuduh saya renternir itu sangat tidak manusiawi. Karena statement itu tidak pernah saya ungkapkan dari awal, dan justru broker tersebut yang berucap kepada saya, akan memberikan kompensasi sebanyak itu,” tegasnya.
Baca Juga: Kata Dinkes dan Wartawan Blora soal Ada Oknum ASN Dituding Merampas HP hingga Dipolisikan
“Waktu itu saya juga mempertegas lagi, apakah jenengan sadar, jenengan ngomong seperti itu konsekuensi apa? ya bu saya sadar, saya akan memberikan kompensasi seperti yang saya ucapkan,” imbuhnya.