Hati hati, Menunda Laporan Dana Desa Bisa Mengundang Masalah, BPK: Tolong Segera Dipertanggungjawabkan dengan Baik

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Rembang diminta tidak menunda atau terlambat, dalam hal membuat laporan pertanggungjawaban dana desa. Sebab Hal tersebut bisa menjadi masalah. Maka untuk menghindarinya, segera mempertanggungjawabkan yakni dengan membuat SOP.

Peringatan itu ditegaskan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Hari Wiwoho, saat sosialisasi, dengan tema Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa, di Wafi Joglo, Kelurahan Sidowayah, Senin (15/5/2023). Disampaikan, permasalahan dana desa dari dulu ini ada pada perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

“Jadi Bapak/Ibu sudah melakukan kegiatan di bulan Maret, April, atau semester I, sementara Bapak/Ibu belum mempertanggungjawabkan di akhir tahun, bahkan di awal tahun berikutnya. Itu akan merepotkan, Bapak/Ibu bisa lupa, kemarin melaksanakan apa ya, dan ketika lupa, biasanya melaporkan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatannya,” jelas Hari.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi masalah. Maka, untuk menghindarinya, segera mempertanggungjawabkan, yakni dengan membuat SOP.

“Seminggu setelah kegiatan, semua harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, tidak boleh ada kegiatan berikutnya,” ungkapnya.

Hari menjelaskan, ada dua fungsi BPK dalam hal ini, yakni tentang efektivitas penggunaan dana desa dan pertanggungjawaban, dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangannya. Namun, yang sering menjadi perhatian, yaitu laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, lanjut Hari, pertama dilakukan oleh Inspektorat, agar efisiensi dan efektivitasnya dapat tercapai. Jika ada rekomendasi dari Inspektorat, harus segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum. Sedangkan pihaknya, tidak melakukannya secara langsung, yakni dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Dana Desa itu bagian dari pemeriksaan itu (LKPD). Jadi kami tidak secara langsung mengawasi dana desanya, tapi kami melihat bagaimana penyalurannya, maupun pertanggungjawabannya secara umum, apakah semua sudah dipertanggungjawabkan atau belum,” terangnya.

Hari menegaskan, pemeriksaan kinerja lebih kepada apakah sudah efektif penggunaan dana desanya. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan investigasi, karena ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian negara.

“Kami selalu memberikan waktu toleransi yang cukup (atas pertanggung jawaban dana desa yang dikelola pemdes, dibanding jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Biasanya untuk dana desa kami lebih persuasif, tolong segera dipertanggungjawabkan dengan baik dan seterusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz berharap, wawasan para kades dan perangkatnya tentang pengelolaan dana desa semakin bertambah, dengan adanya sosialisasi tersebut. Sehingga, tidak ada penyelewengan dana desa dan tidak ada kades yang tersangkut masalah hukum.

“Saya minta Bapak/Ibu Kades, di dalam mengelola dana desa, tidak lepas dari pengawasan BPK. Apa yang disampaikan oleh BPK nanti dijalankan dengan sebaik baiknya,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *