JATENG MEMANGGIL- Di hari akhir atau panutupan pendaftar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa atau kelurahan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kendal, pendaftar calon Panwaslu membludak.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal, akan menutup pendaftaran anggota Panwaslu di tingkat desa atau kelurahan untuk Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa 21 Mei 2024, sampai pukul 17.00 WIB.
Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian dan verifikasikasi berkas administrasi pendaftaran, lantaran pendaftar anggota Panwaslu tingkat desa atau kelurahan membludak di hari akhir pendafataran atau penutupan.
“Per-kemarin data jumlah semua pendaftar ada sekita 226 orang, dengan rincian laki-laki 148 orang dan perempuan 78 orang. Sedangkan kebutuhan kami di satu kabupaten itu sesuai jumlah desa atau kelurahan yang ada di Kendal yakni ada 286 desa atau kelurah. Masing-masing desa satu petugas Panwaslu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu pendafatraan ketika jumlah dua kali kebutuhan tidak mencukupi.
“Misalkan, dalam satu desa hanya ada satu pendaftar, nah itu kami akan melakukan perpanjangan dan yang kedua jika kebutuhan tenaga pengawas dari unsur perempuan itu tidak ada maka kami juga akan melakukan perpanjangan,” tandasnya.
Bahrul mengaku, jika pihaknya ditekankan untuk memperhatikan 30% keterpenuhan dari unsur perempuan.
“Sehingga ketika nanti tidak ada yang mendaftar dari unsur perempuan,maka kami akan melakukan perpanjangannya sampai tanggal 22- 24 Mei 2024. Saat ini, data yang sudah masuk dari unsur perempuan belum terpenuhi atau masih ada. Sehingga kami berharap di hari terakhir ini semua desa bisa terpenuhi untuk dua kali kebutuhan,” paparnya.
Bahrul menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penerimaan pendaftaran atau verifikasi berkas pendaftaran.
“Kemudian, setelah verifikasi berkas, kami akan umumkan siapa saja yang lolos dalam verifikasi ini. Setalah itu akan ada tes wawancara yang akan dilakukan oleh teman-teman di kecamatan,” ungkapnya.
Bahrul menyampaikan bahwa, untuk syarat batas usia pendaftaran minimal sudah mencapai umur 21 tahun. Namun, jika nanti ada perpanjangan maka ada keistimewaan atau akan ada perubahan persayaratan batas usia.
“Kalau memang nanti ada perpanjangan, maka syarat batas usia pendaftaran minimal bisa 17- 19 tahun keatas dan jika ada persyaratan yang belum terpenuhi saat mendaftar nanti bisa disusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Salah seorang panitia pendaftaran, Mustafid mengaku belum menemukan kesulitan atau tidak ada kendala ketika menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi atau menyebarkan informasi ke masyarakat terkait pendafataran anggota Panwaslu.
“Saat ini masih proses pendaftaran atau verifikasi berkas pendataran. Saya berharap kebutuhan dari unsur perempuan bisa terpenuhi,” pungkasnya.