Kata PMD Blora tentang Masa Jabatan 27 Kades Habis Tahun Ini

Advertisement

JATENG MEMANGGIL – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengabarkan tentang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan pada tahun 2023 ini. Menyusul jabatan puluhan kepala desa telah berakhir alias habis masa tugasnya.

“27 desa direncanakan bulan Juli,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, pada wartawan, Jumat (18/02/2023).

Menurut Yayuk, panggilannya, bahwa Pilkades merupakan sarana demokrasi masyarakat di tingkat bawah. Tentu saja keberhasilan pelaksanaan Pilkades dapat menjadikan cerminan masyarakat pedesaan, khususnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

“Dengan skala yang lebih besar misalnya pileg dan pilpres,” terangnya.

Disinggung mengenai politik uang yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pilkades diberbagai daerah, lanjut Yayuk, bahwa sanksinya sudah tercantum dalam Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades.

“Jadi sudah ada itu terkait sanksi politik uang dalam pelaksanaan Pilkades,” tandasnya.

Kepala dinas alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga menjawab tentang pandangan masyarakat mengenai jabatan kepala desa, seperti raja kecil karena proses pemilihan langsung, dan ini tentu perlu pengawasan. Terutama soal pengelolaan DD dan ADD.

Menurut Yayuk, pengawasan Dinas PMD Kabupaten Blora mempunyai fungsi untuk melaksanakan pembinaan di tingkat desa.

“Terkait dengan pengawasan dalam hal ini Dinas PMD mempunyai fungsi untuk melaksanakan pembinaan terkait pengelolaan DD dan ADD,” terangnya.

“Untuk regulasi pengelolaan DD maupun ADD sudah diatur mulai dari peraturan menteri sampai dengan peraturan bupati,” imbuh Yayuk menandaskan.

Daftar 27 Desa yang Pilkades Serentak

Adapun 27 desa di Kabupaten Blora yang akan menggelar pilkades serentak di Kecamatan Banjarejo ada 4 desa, yakni meliputi Desa Buluroto, Desa Wonosemi, Desa Balongsari dan Desa Jatiklampok.

Sementara di Kecamatan Ngawen ada 3 desa, yakni meliputi Desa Srigading, Desa Bradag, dan Desa Sumberejo. Untuk Kecamatan Japah ada 3 desa, yaitu meliputi Desa Japah, Gaplokan, dan Krocok.

Sedangkan di Kecamatan Tondanan ada 3 desa, yakni meliputi Desa Sendang, Desa Kacangan, dan Desa Kembang. Untuk di Kecamatan Tunjungan ada 2 desa, yakni meliputi Desa Sitirejo dan Tambahrejo.

Kemudian di Kecamatan Jepon ada 2 desa, yakni meliputi Desa Gresi dan Desa Brumbung. Untuk di Kecamatan Jiken ada 2 desa, yakni meliputi Desa Singonegoro dan Genjahan. Serta di Kecamatan Randublatung ada 2 desa, yakni Desa Bekutuk dan Desa Gembyungan.

Lalu, di Kecamatan Kradenan ada 2 desa, yakno meliputi Desa Ngeblak dan Desa Nginggil. Untuk di Kecamatan Sambong hanya 1 desa, yakni Desa Brabowan dan di Kecamatan Bogorejo juga 1 desa, yakni Desa Prantaan. Serta di Kecamatan Cepu juga 1 desa, yakni Desa Jipang dan di Kecamatan Jati juga 1 desa, yakni Desa Kepoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *