Advertisement

Walikota Semarang Minta Dinasnya Gencarkan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Advertisement

JATENG MEMANGGILWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta dinas terkait untuk menggencarkan larangan untuk mengonsumsi daging anjing. Larangan tersebut termaktub dalam peraturan daerah (perda).

“Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” katanya di Semarang, ditulis Selasa (9/1/2024).

Ita, sapaan akrab Hevearita menanggapi perihat tersebut, menyusul setelah Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan anjing dari Subang menuju Sragen.

Meskipun ratusan anjing itu dikirim ke Sragen dengan dugaan untuk dikonsumsi, ia meminta dinas terkait untuk tidak lengah dengan peredaran daging anjing di Kota Semarang.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

Ia mengatakan Pemerintah Kota Semarang telah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang Keamanan Pangan yang mengatur makanan yang aman dan layak dikonsumsi, seperti hewan ternak.

Menurutnya, daging anjing tidak layak konsumsi karena bukan termasuk hewan ternak sehingga meminta dinas terkait untuk menggencarkan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing.

Lebih lanjut, Ita mengapresiasi Polrestabes Semarang yang sukses menggagalkan pengiriman ratusan anjing yang diduga untuk tujuan konsumsi itu sebagai komitmen dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.

Dalam penanganan anjing-anjing tersebut, kata dia, Polrestabes Semarang juga telah bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kota Semarang untuk perawatan sementara dalam penampungan.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat ‘update’ dari Pak Hernowo (Kepala Distan), sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” katanya dilansir dari Antara.

Polisi Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk yang mengangkut sebanyak 226 anjing berbagai jenis tanpa dokumen resmi saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut ratusan anjing itu.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

Dalam pengembangan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing, yakni DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen sebagai pemesan dan empat orang adalah awak truk.

Dari keterangan pelaku, kata Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jabar, dan dari 226 ekor anjing yang diangkut truk, 12 ekor diantaranya dalam kondisi mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *